TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU USAHA PINJAMAN ONLINE ILEGAL
Abstract
ABSTRACT
Today, the growth of technology-based financial business is growing rapidly. One of which is online loans. However, this has triggered the emergence of various fintechs that operate without the permission of the relevant regulatory body (illegal). In this study there are two basic questions, namely: what crimes can be committed by illegal online loan business actors. Second, how does criminal responsibility illegal online loan business actors who commit criminal acts. The method used is normative juridical using statute approach, conceptual approach and case approach. This research shows that criminal acts can be carried out by illegal online loan business actors are the distribution of personal data, fraud, slander, distributing that has extortion and/or threats, sending contains threats of violence or intimidation, produce that is not accordance with the promises stated. Criminal liability for illegal online loan business actors has not been explicitly regulated, but has been implied in various laws.
Keywords: Responsibility, Online Loans, Crime
ABSTRAK
Dewasa ini, pertumbuhan bisnis finansial berbasis teknologi tengah berkembang pesat, salah satunya ialah pinjaman online. Namun, hal tersebut telah memicu munculnya berbagai fintech yang beroperasi tanpa ijin badan pengawas yang bersangkutan (ilegal). Dalam penelitian ini terdapat dua pertanyaan mendasar, yaitu: tindak pidana apa saja yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha pinjaman online ilegal. Kedua, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku usaha pinjaman online ilegal yang melakukan tindak pidana. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Penelitian ini menunjukkan bahwasannya tindak pidana yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha pinjaman online ilegal yaitu penyebaran data pribadi, penipuan, fitnah, mendistribusikan yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, pengiriman berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, memproduksi yang tidak sesuai dengan janji. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha pinjaman online ilegal belum diatur secara eksplisit, tetapi sudah tersirat dalam undang-undang.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pinjaman Online Ilegal, Tindak Pidana
Full Text:
PDFReferences
Buku
Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian. 2015. Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik: Penyerangan terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Malang: Media Nusa Creative.
Hamzah, Andi. 2017. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. 1999. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Prodjodikoro, Wirjono. 2012. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Soesilo, R. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia.
Sudaryo, Yoyo dan Nunung Ayu Sofiati. 2020. Digital Marketing dan FinTech di Indonesia. Yogyakarta: Andi.
Yunara, Edi. 2005. Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Berikut Studi Kasus, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Jurnal
Anjari, Warih. 2018. Pertanggungjawaban Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana. E-Journal Widya Yustisia, 1(2), 116-121.
Budiyanti, Eka. 2019. Upaya Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 11(4).
E., Priliasari. 2019. Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Pinjaman Online. Majalah Hukum Nasional, 49(2), 1-27.
Latianingsih, Nining. 2012. Prinsip Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Transaksi Elektronik Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Ekonomi & Bisnis, 11(2).
Pitaloka, Anggraini Dila. 2020. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pinjaman Online yang Berimplikasi Tindak Pidana. Jurist-Diction, 3(5), 1597-1616.
Prestianto, Wahyu. 2021. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi; Solusi Sementara Upaya Meminta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Dharmasisya, 1(3), 34.
Putri. 2020. Konvergensi Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Kejahatan Korporasi (Coorporate Crime) Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Lex Et Societatis, 7(11).
Tuela, Marcelo Leonardo. 2014. Upaya Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Barang Yang Diperdagangkan, Lex Privatum, 2(3).
Wibowo, Suseno A. dan Yeti Sumiyati. 2021. Tanggung Jawab Korporasi Fintech Lending Ilegal Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen (Corporate Liability of Illegal Fintech Lending in the Perspective of Consumer Protection Law). Law Review, 117-144.
Internet
Tri Anggini, Eri. 2021. Trend an Tantangan Fintech di Tahun 2021, https://blog.amartha.com/tren-dan-tantangan-fintech-di-tahun-2021/ diakses pada tanggal 12 Juni 2021 pukul 11.00.
Ratriani, Virdita. 2021. Daftar 86 Perusahaan Pinjol Ilegal Terbaru per April 2021, https://keuangan.kontan.co.id/news/daftar-86-perusahaan-pinjol-ilegal-terbaru-per-april-2021-menurut-ojk diakses pada tanggal 15 Juni 2021 pukul 13.09.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project