ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEJAHATAN PANGGILAN VIDEO SEKS (VIDEO CALL SEX) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Rilla Dwi Oktarisa

Abstract


ABSTRACT The purpose of this study is understand the regulation of criminal act of video call sex (VCS) according to criminal law in Indonesia and to know the form of crimial liability for criminal act subject of Video Call Sex (VCS). The result of the research regarding the regulation of video call sex are for video call sex service providers violating Article 30 juncto Article 4 paragraph (2) of Law No. 44 of 2008 concerning Pornography which regulates ther prohibition of providing pornographic service and for users of video call sex violating provisions of Article 45 juncto Article 27 paragraph (1) Law No. 19 of 2016 concerning Amendments to Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. The crimial act of Video Call Sex ini Indonesia is compared with the Section 2907.32 Pandering Obscenity Revised Code Ohio 2006.  Keywords : Pornography, Video Call Sex, VCS ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami pengaturan tindak pidana kejahatan Panggilan Video Seks menurut hukum pidana di Indonesia dan mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana bagi seseorang yang melakukan tindak pidana kejahatan Panggilan Video Seks. Hasil penelitian mengenai pengaturan tindak pidana Panggilan Video Seks adalah bagi penyedia jasa Panggilan Video Seks melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur tentang larangan menyediakan jasa pornografi dan bagi pengguna jasa Panggilan Video Seks melanggar ketentuan pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengaturan tindak pidana Panggilan Video Seks di Indonesia tersebut dapat dibandingkan dengan Kode Revisi tahun 2006 Negara Ohio Bagian 2907.32 tentang Perdagangan Cabul. Kata Kunci : Pornografi, Panggilan Video Seks, VCS

Full Text:

PDF

References


Buku

Chazawi, Adami. (2016). Tindak Pidana Pornografi. Jakarta: Sinar Grafika

Kaligis, O.C. (2010). Koin Peduli Prita; Indonesia Against Injustice, Jakarta: Indonesia Against Injustice.

Marzuki, Peter Mahmud. (2019). Penelitian Hukum. Cetakan ke-14. Jakarta: Prenadamedia Group.

Kitab Undang-undang

Moeljatno. (2014). Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta : PT. Bumi Aksara

Soesilo, R. (1989). Kitab Undang-undag Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor : Politeia

Jurnal, Skripsi, dan Laporan

Hardijan Rusli. (2006). Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?. Law Review, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume V No. 3

Indra Apriadi, S.Ip. (2010). Laporan Akhir Penulisan Karya Ilmiah Tentang Implementasi Regulasi Pornografi di Indonesia, Kementrian Hukum dan HAM Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta

Erinda Sinaga. (2014). Tinjauan Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pornografi menurut Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornograf. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 8 No. 4

Rahman. (2019). Pidana Terhadap Pelaku Pendistribusi Dan Pentransmisi Konten Pornografi Di Media Komunikasi Line Messenger ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 217/Pid.Sus/2018/Pn.Jkt.Tim), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Internet

Rinal Sagita, (23 Juni 2021), VCS Artinya di Dalam Bahasa Gaul, Kata yang Trend di Media Sosial, dari nama website https://pekanbaru.tribunnews.com /2021/06/23/vcs-artinya-di-dalam-bahasa-gaul-kata-yang-trend-di-media-sosial

Arasy Pradana A. Azis, (29 Juli 2021), Dapatkah Konsumen Video Call Sex Dipidana?, dari nama website http://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5eb9b709b90be/dapat kah-konsumen-ivideo-call-sex-i-dipidana/

Jessica Gillespie, Ohio Felony Crime by Class and Sentences, , Criminal Defence Lawyer. Dari nama website https://www.criminaldefenselawyercom.translate.goog/resources /criminal-defence/state-felony-law/ohio-felony-class.htm


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project