Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Melindungi Saksi Dan Korban Terhadap Korban Kejahatan (Studi di Polres Gresik)
Abstract
ABSTRACT
Based on the title above, the authors raised the problem, as follows: 1. How is the effectiveness of the implementation of the protection of victims of crime terms of Act No. 31 of the Year 2016 On the Protection of Witnesses and Victims? 2. What are the factors that cause the onset of the constraints in the application of the protection of victims of crime? 3. How efforts to address the causes of the onset of the constraints in the implementation of the protection of victims of crime. Research methods empirical law. Research approach juridical sociological, approach to the law, and the conceptual approach. The research location in Polres Gresik. Types of primary data and secondary data. Data collection techniques with interviews, documentation, and literature study. Data analysis using deskreptif qualitative. In a nutshell, is a process of investigation done by the police, the prosecution is carried out by the prosecutor's office, and the last decision made by the court. Then if the victim of the crime is a society who would lay the law and do not understand about how the procedure-a procedure in the Legislation of Protection of Victims and Witnesses, it will be assisted by explaining about these Laws and assisted dibuatkannya letters needed.
Key words: Effectiveness, Legal Protection, Witnesses and Victims, Victims of Crime
ABSTRAK
Berdasarkan judul diatas penulis mengangkat permasalahan, sebagai berikut: 1. Bagaimanakah efektivitas penerapan perlindungan korban kejahatan ditinjau dari Undang-undang No. 31 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban? 2. Apakah yang menjadi faktor penyebab timbulnya kendala-kendala dalam penerapan perlindungan terhadap korban kejahatan? 3. Bagaimanakah upaya mengatasi penyebab timbulnya kendala-kendala dalam penerapan perlindungan korban kejahatan. Metode penelitian hukum empiris. Pendekatan penelitian yuridis sosiologis, pendekatan undang-undang, dan pendekatan konseptual. Lokasi penelitian di Polres Gresik. Jenis data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan deskreptif kualitatif. Secara singkatnya adalah proses penyidikan dilakukan oleh kepolisian, penuntutan dilakukan oleh kejaksaan, dan yang terakhir keputusan dilakukan oleh pengadilan. Kemudian jika korban kejahatan adalah seorang masyarakat yang awam akan hukum dan tidak memahami mengenai bagaimana prosedur-prosedur dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, maka akan dibantu dengan menjelaskan mengenai Undang-undang tersebut dan dibantu dibuatkannya surat-surat yang dibutuhkan.
Kata Kunci: Efektivitas, Perlindungan Hukum, Saksi dan Korban, Korban Kejahatan
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Moeljatno, 2016, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta: PT Bumi Aksara.
M. Karjadi, R. Soesilo, 1988, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Bogor: Politeia.
Muladi, 2005, HAM dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Bandung: Refika Aditama.
R. Abdoel Djamali, 1993, Pengantar Hukum Indonesia (Edisi Revisi), Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada.
Supriyadi Widodo Eddyono, 2007 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia, Jakarta: Indonesia Corruption Watch.
Soehino, 1993, Ilmu Negara, Yogyakarta: Liberty.
Soerjono Soekanto, 2019, Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi, Bandung: Remadja Karya CV.
Jurnal:
Arfan Kaimuddin, Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Ringan Pada Proses Tingkat Penyidikan, Arena Hukum, Vol. 8. No. 2, 2015, 258-279
M. Choirul Huda, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan ditinjau dari Hukum Prograsif, Tesis Magister Hukum Universitas Islam Indonesia, 2018.
Internet:
Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Anak SMP di Gresik: Pelaku Masih Berkeliaran Hingga Tawaran Rp 1 M, https://m .tribunnews .com/amp/regional /2020/05/12/ fakta-baru-kasus-pemerkosaan-anak-smp-di-gresik-pelaku-masih-berkeliaran-hingga-tawaran-rp-1-m?page=4 diakses pada tanggal 1 November 2021.
Undang-Undang:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pemerintah Kabupaten Gresik, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project