HAMBATAN MENERAPKAN DASAR HUKUM KOPERASI SIMPAN PINJAM TERHADAP ANGGOTA YANG BERITIKAD TIDAK BAIK
Abstract
ABSTRACT
Cooperatives were chosen as a way of providing bank credit to MSMEs, because cooperatives are business entities consisting of individuals or legal entities based on cooperative activities, while the populist economic movement is based on the principle of kinship as regulated in the Cooperative Law. In the process of providing loans, it is very necessary to have the principle of vigilance against lending because the funds provided do not belong to the cooperative, but funds that come from the community who are members of the cooperative. Therefore, it is necessary to have the principle of vigilance through accurate and in-depth analysis. Funds must be channeled appropriately with good supervision or monitoring through complete documentation, strong loan guarantees, and comply with legal requirements. This can be done to consider when providing loans to members as stated in the loan terms.
Keywords: cooperatives, resistance, cooperatives law
ABSTRAK
Koperasi dipilih sebagai cara pemberian kredit bank kepada UMKM, karena koperasi adalah badan usaha yang terdiri dari orang perseorangan atau badan hukum yang berlandaskan kegiatan koperasi, sedangkan gerakan ekonomi kerakyatan berlandaskan asas kekeluargaan yang diatur dalam UU Koperasi. Dalam proses pemberian pinjaman sangat diperlukan adanya prinsip kewaspadaan terhadap pemberian pinjaman karena dana yang diberikan bukan milik koperasi, melainkan dana yang berasal dari masyarakat yang menjadi anggota koperasi. Oleh sebab itu, perlu adanya prinsip kewaspadaan melalui analisa yang akurat dan mendalam. Dana harus disalurkan secara tepat dengan pengawasan atau pemantauan yang baik melalui dokumentasi yang lengkap, jaminan pinjaman yang kuat, dan telah memenuhi syarat hukum. Hal ini bisa dilakukan dilakukan untuk mempertimbangkan pada saat memberikan pinjaman untuk anggotanya yang tertuang dalam persyaratan pinjaman.
Kata kunci: koperasi, hambatan, hukum koperasi simpan pinjam
Full Text:
PDFReferences
Buku
Hendrojogi, 2015, Koperasi: Asas-Asas Teori Dan Praktik, Jakarta: Rajawali Pers.
Janus Sidabalok, 2012, Hukum Perusahaan, Bandung: Nuanasa Aulia.
Kasmir, 2006, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Malayu S.P Hasibuan, 2007, Dasar-dasar Perbankan, Jakarta: Bumi Aksara.
Ninik Widiyanti & Sunindhia, 2009, Koperasi dan Perekonomian Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.
Sunanta Raharja Hadhikusuma, 2001, Hukum Koperasi Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project