KESADARAN HUKUM MASYARAKAT UNTUK MELAKUKAN PENDAFTARAN TANAH DALAM REFORMA AGRARIA MELALUI PROGRAM PTSL (PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP) ( Studi di Desa Ngusikan Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang)
Abstract
ABSTRACT
Land registration can realize legal certainty guarantees with evidence of ownershiip of land rights produced at the end of the land registration process or called of land certificates. The Ministry of ATR/Head of BPN issued a Systematic Complate Land Registration Program (PTSL) as a priority program in Agrarian Reform. This study aim to determine the implementation of the Systematic Complate Land Registration Program (PTSL) in Ngusikan Village, Ngusikan District, Jombang Regency, as well as the level of legal awareness of the community in participating in The Systematic Complate Land Registration Program (PTSL). The type of research used is empirical legal research, using a sociological juridical approach. Data collection techniques used in this study are interviews, questionnaires and documentation. the data analysis technique used is descriptive qualitative data analysis technique. The Systematic Complate Land Registration Program (PTSL) or better known as land certificates is carried out en masse with several stages at implementation and the level of legal awareness of the community in land Registration is high because it has fulfilled 4 indicators in legal awareness.
Keywords: Legal Awareness, Agrarian Reform, The Systematic Complete Land Registration
ABSTRAK
Pendaftaran tanah dapat mewujudkan jaminan kepastian hukum dengan adanya alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang dihasilkan pada akhir proses pendaftaran tanah atau disebut dengan sertifikat tanah. Kementerian ATR/Kepala BPN mengeluarkan program PendaftaranTanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai program prioritas dalam Reforma Agraria.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngusikan, Kec Ngusikan, Kab Jombang, serta tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tipe penelitian digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosisologis, Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, kuesioner dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data deskriptif kualitatif. Program PTSL atau lebih dikenal dengan persertipikatan tanah yang dilakukan secara massal dengan beberapa tahapan dalam pelaksanaannya serta tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran tanah tinggi karena telah memenuhi 4 indikator dalam kesadaran hukum.
Kata Kunci : Kesadaran Hukum, Reforma Agraria, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
A.W Widjaja. 1984. Kesadaran hukum manusia dan masyarakat pancasila. Jakarta.CV. Era Swasta.
Butarbutar Elisabeth Nurhaini. 2018. Metode Penelitian Hukum. Bandung. PT. Refika Aditama.
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi. 2013. Metodologi Penelitian.Jakata. Bumi Aksara.
Diyan Isnaeni dan Suratman. 2018, Reforma agraria : landreform dan Redistribusi tanah di Indonesia. Malang. Intras Publishing.
Effendi Perangin. 1986.Praktek Pengurusan Sertifikat Hak Atas Tanah. Rajawali.
Muhammad Ilham Arisputra. 2015. Reforma Agraria Di Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika.
Otje salman.1993. Kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum waris. Bandung.Alumni.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1982. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta. Ghalia Indonesia.
Sudarto. 2002. Metodologi Penelitian Filsafat. Jakarta. Raja Grafinda Persada.
Sudikno Mortokusumo. 2008. Hukum dan Politik Agraria. Universitas Terbuka Jakarta.Karunika.
Sugiono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&d. Bandung. Alfa beta.
Suharsimi Arikunto. 2012. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta. RinekaCipta.
Soerjono Soekanto. 1982. Kesadaran hukum dan Kepatuhan hukum. Edisi Pertama. Jakarta. Rajawali.
Soerjono Soekanto. 2015. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta. Raja Grasindo.
Urip Santoso. 2015. Perolehan Hak Atas Tanah. Jakarta. Prenadamedia Group.
Widhi Handoko. 2014. Kebijakan hukum pertanahan “sebuah refleksi keadilan hukum progresif”.Yogyakarta.Thafa Media.
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agaria dan Pengelolaan Sumber dayaalam
Petunjuk Teknis Nomor 01/JUKNIS-300/2016 tanggal 30 desember 2016 tentang Pengukuran dan Pemetaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
JURNAL
Linda M. Sahono. 2012. Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Dan Implikasi Hukumnya. Jurnal Perspektif. Edisi No. 2. Vol.17. Diunduhhttp://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/98
INTERNET/WEBSITE
Wibowo T. Turnady. 2013. Jurnal Hukum : Sistem Publikasi dalam Pendaftaran Tanah.Diakses di https://www.jurnalhukum.com/sistem-publikasi-dalam-pendaftaran-tanah/. Pada tanggal 27 Nopember 2021.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project