KEKUATAN HUKUM HAK ATAS TANAH KESULTANAN YANG DIKUASAI MASYARAKAT (Studi Di Kelurahan Patehan kecamatan Keraton Kota Yogyakarta)

Abd Wahab

Abstract


ABSTRACT

The Special Region of Yogyakarta is an area that has various uniqueness in terms of culture to layout regarding land rights.  The community needed a mechanism in obtaining the power of rights to the sultanate land.  Formulate the problem as follows: How is the Mechanism of Acquisition of Land Rights Derived from Sultanate Land in Patehan Village, Keraton District, Yogyakarta City?  How is the Legal Power of the Sultanate Land Rights Controlled by the Community of Patehan Village, Keraton District, Yogyakarta City?.  The research method used is empirical juridical, with a sociological juridical approach.  Land is obtained from generation to generation and can apply for residence permits to the dispentaru and panitikismo, the power of community land is very weak because it does not have a certificate as evidence, the data collection techniques used are interviews, documentation, observation, data analysis is used, namely sociological juridical.  By submitting one's identity to the land and spatial planning office, that the land owned by the community itself is a usufructuary right on land belonging to the sultanate.

 

 Keywords: Power of Law, Land rights, Sultanate.

 

ABSTRAK

Daerah Istimewah Yogyakarta adalah sebuah daerah yang memiliki berbagai keunikan dalam segi budaya hingga tata letak berkenaan dengan hak atas tanah. Masyarakat membutuhkan mekanisme dalam memperoleh kekuatan  hak atas tanah kesultanan tersebut. Berumuskan masalah sebagai berikut ini Bagaimana Mekanisme Perolehan Hak Atas Tanah Yang Berasal Dari Tanah Kesultanan Di Kelurahan Patehan Kecamatan Keraton Kota Yogyakarta? Bagaimana Kekuatan Hukum Hak Atas Tanah Kesultanan Yang Di Kuasai Masyarakat Kelurahan Patehan Kecamatan Keraton Kota Yogyakarta?. Metode penelitian yang digunakan berjenis yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Tanah di dapatkan secara turun-temurun dan bisa mengajukan izin tinggal ke dispentaru dan panitikismo, kekuatan tanah masyarakat sangat lemah karena tidak mempunyai sertifikat sebagai alat bukti, Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, dokumentasi, observasi, analisis data digunakan yaitu yuridis sosiologis. Dengan cara mengajukan identitas diri kepada Dinas pertanahan dan tata ruang, bahwa tanah yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri adalah Hak pakai atas tanah milik kesultanan.

Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Hak atas tanah, Kesultanan.


Full Text:

PDF

References


Buku:

Ahmad Muhsidi, Dkk, .2019 “Surat kekancingan Tanah Sultan Ground (Upaya Mendapatkan Izin Memanfaatkan Tanah Keraon Yogyakarta)”, Yogyakarta, Deepublish Publisher.

Boedi Harsono, 1999, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria isi dan Pelaksanaannya, Jakarta.Djambatan,

Triwidodo Wutomo, 1999 Hukum Pertanahan Dalam Perspektif Otonomi Daerah, Jakarta, Navila

Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta Prenadamedia.

Undang-undang:

Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Perdata/BW.

Undang-undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960.

Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Jurnal:

Diyan Isnaeni, 2017, Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria Yang Berparadigma Pancasil, JU-Ke Vol 1, No 2.

Isdiyana Kusuma Ayu, Benny Krestian Heriawanto, Hukum dan Kenotariatan, 2019, Perbandingan Pelaksanaan Program Nasional Agraria Dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu, Jurnal,Vol 3, No 2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project