TANGGUNGJAWAB DIREKSI APABILA PERSEROAN TERBATAS JATUH PAILIT (Analisis Putusan Pengadilan Niaga No.5/Pailit/2012/PN/NIAGA.SMG)
Abstract
Abstract
This study discusses how the Board of Directors is responsible for the Bankrupt Limited Liability Company and how the legal protection for the Board of Directors whose assets are confiscated for the Bankrupt Limited Liability Company. The research method that will be used in this research is normative juridical. The research approach uses a legal approach, a conceptual approach. The results of this study indicate the responsibility given to the Board of Directors if a Limited Liability Company experiences Bankruptcy, and the protection of the assets/assets of the Directors which are confiscated to be used as a debt repayment of the Company by analyzing the decision of the commercial court No. 5/Pailit/2012/PN/NIAGA .SMG with Wahyu Hanggono as the Board of Directors of PT. Indonesian Antique.
Keywords: Liability, Limited Liability Company, Bankrupt
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang Bagaimana Tanggungjawab Direksi Terhadap Perseroan Terbatas yang Pailit dan Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Direksi yang Asetnya disita bagi Perseroan Terbatas yang Pailit. Metode Penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan pertanggungjawaban yang di berikan kepada Direksi apabila suatu Perseroan Terbatas mengalami Pailit, dan perlindungan harta/aset Direksi yang di sita untuk digunakan sebagai penulasan hutang Perseroan dengan melakukan analisis pada putusan pengadilan niaga No.5/Pailit/2012/PN/NIAGA.SMG dengan Wahyu Hanggono selaku Direksi dari PT. Indonesia Antique.
Kata Kunci : Tanggungjawab, Perseroan Terbatas, Pailit
Full Text:
PDFReferences
Buku
Adi Nugroho, Susanti. (2018). Hukum Kepailitan di Indoneisa Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Prenada Group.
Fuady Munir. (2003). Perseroan Terbatas Paradigma Baru. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hartono, Sri Redjeki. (1985). Bentuk-bentuk Kerja Sama dalam Dunia Niaga, Semarang, Fakultas Hukum Universitas 17 Agusrus 1945.
Khairandy, Ridwan dan Camelia Malik. (2007). Good Coporate Government. Yogyakarta: Kreasi Total Media.
Prasetya, Rudhi. (1995). Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas , Undang-Undang No. 1 Tahun 1995. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sadi, Is Muhammad (2016). Hukum Perusahaan di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Subekti, R dan Tjitrosoedibyo. (1989). Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Supramono, Gatot. (1996). Hukum Perseroan Terbatas yang Baru, Jakarta: Djambatan.
Suratman dan H. Philips Dillah. (2015). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Widjaja, Gunawan. (2008). Seri Pemahaman Perseroan Terbatas, Risiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PT. Jakarta: Praninta Offset.
Perundang Undang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Putusan Mahkamah Agung Nomor No.5/Pailit/2012/PN/NIAGA.SMG
Internet
Legalku, Aset Pribadi Direksi dan Jaminan Kredit Modal Usaha, Diakses pada t17 November 2020, Dari nama website https://www.legalku.com/aset-pribadi-direksi-dan-jaminan-kredit-modal-usaha/#!
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project