STATUS KEPEMILIKAN TANAH MASYARAKAT DI KAWASAN TANAH MAKAM AULIYA KI AGENG GRIBIG KELURAHAN MADYOPURO SEBAGAI DESTINASI WISATA RELIGI ZIARAH
Abstract
Ki Ageng Gribeg is one of the scholars who was very famous in his time until now his tomb is visited by many pilgrims but currently around the tomb there are many residential areas where the status of the land used to be eigendom rights and now many have become property rights.The problem is formulated as follows:How is the ownership status of community land rights in the tomb area of land registration by the community around the tomb of Ki Ageng Gribig,Madyopuro Village as a religious pilgrimage tourism destination?.The research method used is empirical juridical with a sociological juridical approach.The land of the community around the tomb is the land of the first generation.Data collection techniques used are interviews, documentation, observation, data analysis used is sociological juridical.Land is hereditary, namely eigendom land rights and now the land has become property rights, land registration is carried out by means of complete systematic land registration.
Keywords: Land Ownership Status, Tomb Land of Auliya Ki Ageng Gribig, Pilgrimage Religious Tourism Destinations.
ABSTRAK
Ki Ageng Gribeg adalah salah satu ulama yang dimana sangat tersohor pada masanya hingga saat ini makamnya banyak di kunjungi oleh penziarah akan teteapi saat ini di sekitar makam sudah banyak pemukiman warga yang dimana status tanahnya dulunya adalah hak eigendom dan sekarang sudah banyak menjadi hak milik.Berumuskan masalah sebagai berikut Bagaimana status kepemilikan hak atas tanah masyarakat di kawasan makam ki ageng gribig kelurahan madyopuro?Bagaimana prosedur pendaftaran tanah oleh masyarakat sekitar makam ki ageng gribig kelurahan madyopuro sebagai destinasi wisata religi ziarah?.Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis.Tanah masyarakat sekitar makam adalah tanah dari generasi pertama. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara,dokumentasi,observasi,analisis data yang digunakan yaitu yuridis sosiologis. Tanah turun temurun yaitu dulu tanah hak eigendom dan saat ini tanahnya sudah menjadi hak milik, pendaftaran tanah di lakukan dengan cara pendaftaran tanah sistematis lengkap,pada zaman dulu melalui Proyek operasi nasional agraria.
Kata Kunci: Status Kepemilikan Tanah, Tanah Makam Ki Ageng Gribig, Destinasi Wisata Religi Ziarah.Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang:
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Buku:
Dominikus Rato, 2016, Hukum Benda dan Harta Kekayaan Adat, Yogyakarta: Cet 1, LaksBang Press Indo, hlm 5.
Adrian Sutedi, 2010, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 60-61.
Supriadi, 2016, Hukum Agraria, Cet 7, Jakarta: Sinar Grafika, hlm 1.
Jurnal:
Isdiyana Kusuma Ayu, Benny Krestian Heriawanto, 2019, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Perbandingan Pelaksanaan Program Nasional Agraria Dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu, Vol 3, No 2.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project