PANDEMI COVID-19 SEBAGAI ALASAN KEADAAN MEMAKSA (OVERMACHT) DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Abstract
ABSTRACT
Covid-19 is a disease caused by a type of corona virus, namely Sars-Co-V-2. Covid-19 is included in the category of force majeure, namely circumstances that arise beyond human control. As a result of the virus, the state and society experienced many losses, one of which was in the business sector, namely the termination of employment on the grounds that COVID-19 was a forced situation. Formulate the problem what are the factors for termination of employment according to the Manpower Act? Is covid-19 including overmacht? Is termination of employment as an excuse for the COVID-19 pandemic legal? This research method uses normative juridical approach with legislation (statue approach) and conceptual approach (conceptual approach). The factors for termination of employment are regulated in Law No. 13 of 2003 concerning Manpower, one of which is a state of coercion. Covid-19 is a state of coercion because it occurs beyond human control. Layoffs on the grounds of Covid-19 as a state of coercion are not legal according to law, because Covid-19 in Indonesia has only entered 1.5 years and not yet 2 years.Key words : Covid-19, force majeure, work termination.
ABSTRAK
Covid-19 merupakan penyakit yang disebabkan oleh jenis virus corona yaitu Sars-Co-V-2.[1] Covid-19 masuk dalam kategori keadaan memaksa/ force maajeure yaitu keadaan yang muncul diluar kendali manusia. Akibat dari virus tersebut, negara dan masyarakat mengalami banyak kerugian, salah satunya di bidang bisnis yaitu adanya pemutusan hubungan kerja dengan alasan covid-19 sebagai keadaan memaksa. Berumuskan masalah apa faktor-faktor phk menurut Undang-undang Ketenagakerjaan? Apakah covid-19 termasuk overmacht? Apakah phk sebagai alasan pandemi covid-19 sah menurut hukum? Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) Faktor-faktor PHK diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, salah satunya adalah keadaan memaksa. Covid-19 termasuk keadaan memaksa karena terjadi diluar kendali manusia. PHK dengan alasan Covid-19 sebagai keadaan memaksa tidak sah menurut hukum, karena Covid-19 di Indonesia baru memasuki 1,5 tahun belum 2 tahun.
Kata kunci : Covid-19, keadaan memaksa, pemutusan hubungan kerja
[1] WHO, https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa/qa-for-public.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Keputusan Presiden No. 12 Tahun 202 Tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) Sebagai Bencana Nasional.
Buku
Adami Chazawi, (2014), Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Jakarta: Rajawali Pers.
Dedes Eka Rini dan Susi Kusumawati, (2008), ‘Dapatkah Untung Uang PHK’, Jakarta: Penerbit PPM.
F.X. Djumialdji, (2005), Perjanjian Kerja, Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2004), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet. 8, Jakarta: PT RajaGrafindo Perkasa
Ujang Charda S., (2014), Mengenal Hukum Ketenagakerjaan Indonesia : Sejarah, Teori & Praktiknya di Indonesia, Fakultas Hukum UNSUB, Subang.
Jurnal
Bahri, Syaeful. “Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Pada Testatment Yang Dibuat Di Hadapan Notaris Dalam Prespektif Keadilab”. Jurnal Akta, Vol. 4 No. 2 Juni 2017.
Budiwati, Septarina, "Prinsip Pacta Sunt Servanda dan Kekuatan Pengikatnya dalam Kontrak Bisnis perspektif Transendental". Prosiding konferensi nasional tentang hukum transendental (2019).
M. Mutharom., ‘Asas-asas Perjanjian suatu Landasan dalam Pembuatan Kontrak?’: jurnal vol.26.no.1.Mei 2017.
Rasuh, Dary John, (2016), “Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Pasal 1244 Dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Jurnal Lex Privatum, Vol. IV/No. 2.
Sinaga, Niru Anita, “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian”. Jurnal Binamulia Hukum, Vol. 7 No. 2, Desember (2018).
Sri Hidayani dkk, “Aspek Hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja yang Dilakukan oleh Pengusaha: , Mercatoria: Jurnal Magister Hukum UMA, Vol. 11 (2).
Yusuf Randi, (2020),‘Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Oleh Perusahaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan’, Yurispruden Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 3(2).
Internet
Program Pemulihan Ekonomi Nasional https://djpb.kemenkeu.go.id
Menko Mahfud: Keppres Bencana Nasional Tak Bisa Menjadi Dasar Force Majeure, https://news.detik.com/berita/d-4976489
Syahrizal Sidik dan CNBC Indonesia. ‘Waduh! PHK Tanpa Pesangon, Eks Karyawan Gugat MNC Group.’ (2021) < htttps://www.cnbcindonesia.com/market/20210115094439-17-216173/waduh-phk-tanpa-pesangon-eks-karyawan-gugat-mnc-group>. Diakses 6 November 2021.
WHO,https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa/qa-for-public.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project