Perlindungan Hukum Terhadap Hak Korban Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Miftach Baitul Izza

Abstract


Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati yang diperoleh setiap manusia sejak lahir dan bersifat universal. Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Berumusan masalah sebagai berikut, Bagaimana perkembangan kekerasan seksual pada periode 2020-2021 di Indonesia? Bagaimana hak-hak korban kekerasan seksual diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2021? Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Pada periode tahun 2020-2021 kekerasan seksual meningkat hingga 21% dari tahun sebelumnya. Kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja baik perempuan maupun laki-laki. Dewasa ini semakin banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi dan banyak korban serta masyarakat yang tidak mengetahui hak-hak apa saja yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta pengadilan tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia sampai saat ini belum terlalu siap untuk memberikan perlindungan bagi korban.


Full Text:

PDF

References


Arief Mansur, Dikdik M. dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Komnas Perempuan, 2021, Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19, Jakarta: Penerbit Komnas Perempuan.

Muhadar,dkk, (2009), Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana, Surabaya, CV.Putra Media Nusantara

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

Danur Ikhwantoro & Nandang Sambas, “Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Pelecehan Seksual terhadap Perempuan Dewasa yang Terjadi di Kota Bandung Ditinjau Secara Kriminologis”, Jurnal Universitas Ilmu Bandung, Vol. 4 No. 2

Mawati, E., Takariawan, A., & Sulistiani, I., 2020, Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Belo, 34-36

Kekerasan pada laki-laki: Diabaikan dan Belum ditangani Serius, Indonesia Judicial Research Society, (http://ijrs.or.id//kekerasan-seksual-pada-laki-laki-diabaikan-dan-belum-ditangani-serius/). Diakses pada 31 Desember 2021.

m.kumparan.com, Apa Sanksi Untuk Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM, Diakses tanggal 31 Desember 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project