KEPASTIAN HUKUM PENGUASAAN HAK MENUMPANG ATAS TANAH OLEH SEKOLAH DASAR NAHDLATUL ULAMA BAHRUL ULUM BERDASARKAN PASAL 53 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (Studi di Yayasan Mabarot Sunan Giri)
Abstract
ABSTRACT
According to article 53 verses (1) the agrarian point legislation mentions the rights of the land being temporary, one of which has been yurily recognized in the uupa, but in practice the passenger rights still cause much disputing, just as the ownership of the land by the nahdlatul scholars' log on to the land owned by the sunan scholars' foundation. Such things happen because the owner of the land could decide if he needed such land at any time. This is written on the background with the question of, first, the background of the ownership of the ownership of the terrestrial ownership by sdnu bahrul ulum to the land owned by the sunan foundation. Second, the certainty of the right to board the land dominated by sdnu bahrul ulum. This type of styling isa type of empirical jurisdiction. Whereas the research approach used in this study is a sociological yuriy approach
Keywords: Legal Certainty, Right to Ride, Mastery.
ABSTRAK
Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria yang menyebutkan tentang hak atas tanah bersifat sementara salah satunya adalah menyebutkan tentang hak menumpang, yang mana secara yuridis telah diakui didalam UUPA tersebut, tetapi dalam prakteknya hak menumpang tersebut masih banyak menimbulkan sengketa, sepertihalnya yang terjadi pada penguasaan hak menumpang atas tanah oleh sekolah dasar Nahdlatul Ulama Bahrul Ulum terhadap tanah yang dimiliki oleh yayasan Mabarot Sunan Giri. Hal-hal demikian terjadi dikarenakan hak menumpang hubungan hukumnya lemah, yaitu sewaktu-waktu dapat diputuskan oleh pemilik tanah jika ia memerlukan tanah tersebut. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu, pertama, latar belakang terjadinya penguasaan hak menumpang atas tanah oleh SDNU Bahrul Ulum terhadap tanah yang dimiliki oleh Yayasan Mabarot Sunan Giri. Kedua, kepastian hukum hak menumpang atas tanah yang dikuasai oleh SDNU Bahrul Ulum. Jenis penlitian dalam penulisan ini merupakan jenis yuridis empiris. Sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah, pendekatan yuridis sosiologis.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Hak Menumpang, Penguasaan.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Muhammad Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Amiruddin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Harsono Boedi, 2013, Hukum Agraria Indonesia, Jilid 1, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.
Dimyati Khudzaifah, Kelik Wardiono, 2004, Metode Penelitian Hukum, Surakarta: FH UMS.
Kusumaatmadja Mochtar, 2000, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Hukum, Bandung: Alumni
Kurniati Nia, 2016, Hukum Agraria, Sengketa Pertanahan, Penyelesaianya Melalui Arbitrase Dalam Teori Dan Praktik, Bandung: Refika Aditama.
Santoso Urip, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta: Prenadamedia Group.
__________, 2017, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, Dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Depok: Kencana.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Jurnal
Rahmat Ramadhani, 2017, Jaminan Kepastian Hukum yang Terkandung Dalam Sertipikat Hak Atas Tanah, De Lega Lata, Vol. 2, No. 1.
Harris Yonatan Paramahan Sibuea, 2011, Arti Penting Pendaftaran Tanah Pertamakali, Jurnal Negara Hukum, Vol. 2, No. 2.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project