KEABSAHAN PERJANJIAN DALAM PROGRAM SHOPEE AFFILIATE
Abstract
ABSTRACT
The provisions of the standard agreement have not been specifically regulated in the Civil Code. However, this standard agreement can be linked to Article 1320 of the Civil Code and Article 1338 paragraph (1) of the Civil Code because it is the most important provision in contract law. This paper was prepared with the aim of knowing the validity of the agreement made in the Shopee Affiliate Program and the legal consequences if the validity of the agreement is not fulfilled. This research is a normative juridical law research with a statutory approach and a conceptual approach. Collecting data through literature study. Furthermore, the existing data were studied and analyzed by means of grammatical and systematic interpretation techniques. Based on the description above, it can be concluded that based on the legal requirements in Article 1320 of the Civil Code, the agreement made in the Shopee Affiliate Program has been fulfilled as long as the affiliate who has joined is legally capable, which is declared an adult. And the legal consequences if the agreement made on the Shopee Affiliate Program is not fulfilled then it can be canceled or can be canceled by law.
Keywords : Validity, Agreement, Shopee affiliates.
ABSTRAK
Ketentuan perjanjian baku belum diatur secara khusus dalam KUH Perdata. Namun, perjanjian baku ini dapat dihubungkan dengan pasal 1320 KUH Perdata dan pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata karena merupakan ketentuan paling penting dalam hukum perjanjian. Tulisan ini disusun bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian yang dilakukan dalam Program Shopee Affiliate dan akibat hukumnya apabila keabsahan dalam perjanjian tersebut tidak terpenuhi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Selanjutnya data yang ada dikaji dan dianalisis dengan teknik interpretasi gramatikan dan sistematis. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan syarat sah dalam Pasal 1320 KUH Perdata perjanjian yang dilakukan dalam Program Shopee Affiliate telah terpenuhi selama affiliate yang tergabung telah cakap hukum yaitu telah dinyatakan dewasa. Dan Akibat hukum apabila dalam perjanjian yang dilakukan pada Program Shopee Affiliate tidak terpenuhi maka dapat dibatalkan atau dapat batal demi hukum.
Kata Kunci : Keabsahan, Perjanjian, Shopee affiliate.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdulkadir Muhammad. (1992). Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Budihardjo, (1999). Sejumlah Masalah Perikatan Pengadaan atau Jasa. Bandung: Alumni.
Elly Erawati dan Herlien Budiono. (2010). Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian. Jakarta: Gramedia.
Johannes Gunawan, Bernadette M. Waluyo. (2021). Perjanjian Baku (Masalah dan Solusi). Jakarta: Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH.
Mariam Darus Badrulzaman. (1981). Perjanjian Baku (standart) Perkembangannya di Indonesia. Dimuat dalam : Beberapa Guru Besar Berbicara Tentang Hukum dan Pendidikan Hukum. Bandung: Alumni.
Salim H.S, (2011). Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Jakarta: Sinar grafika.
Soeroso, (2000). Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan ketiga. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Subekti, (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Wawan Muhwan Hariri. (2011). Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam Islam. Bandung: CV. Pustaka setia.
Zakiyah, (2015). Hukum Perjanjian Dan Teori Perkembangannya. Yogyakarta: Lentera kreasindo.
Peraturan perundang-undangan
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (peraturan.bpk.go.id)
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.(https://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/-Regulasi-UU.-No.-11-Tahun-2008-Tentang-Informasi-dan-Transaksi-Elektronik-1552380483.pdf)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/555/t/undangundang+nomor+19+tahun+2016+tanggal+25+november+2016)
Jurnal
Isdiyana kusuma ayu. (2018, Maret). Peran Pengadilan Negeri Indonesia Dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Internasional. Legality. ISSN: 2549-4600. Vol.26. No.1.
Pinastika Prajna Paramita, dkk. (2021, November). Education and Mentoring About Cyberbullying Through Law of Information and Electronic Transaction and Islamic Teaching to “Generation Z”. Jurnal pengabdian kepada masyarakat Vol.05 No.02.
Internet
Ingin Punya Penghasilan Tambahan? Yuk, Ikut Shopee Affiliates Program! https://shopee.co.id/inspirasi-shopee/shopee-affiliates-program/ diakses pada 14 Desember 2021
Sejarah Shopee di Indonesia, https://ginee.com/id/insights/sejarah-shopee-indonesia/ diakses tgl 29 Des 2021.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project