TANGGUNG JAWAB PERDATA PERUSAHAAN PELAYARAN TERHADAP BARANG ANGKUTAN ATAS PERISTIWA KECELAKAAN KAPAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN (Studi Putusan Mahkamah Pelayaran Nomor HK.212/01/I/MP.2020)
Abstract
ABSTRACT
This thesis discusses the civil liability that can be given by shipping companies for ship accidents that cause losses to the owner of the goods. Based on this background, the authors raised the formulation of the problem as follows: 1. What is the responsibility of the Shipping Company as the carrier to the owner of the goods for the sinking of the ship? 2. What is the decision of the Shipping Court to the Shipping Company on the transportation of goods for the sinking of the ship? This research is a normative juridical that uses a statutory and conceptual approach. The results of this study, PT. ASDP is responsible for losses because part of the cargo is destroyed due to the negligence of the captain. The decision of the Shipping Court only imposed an administrative penalty on the captain. If they are not satisfied with the compensation, the aggrieved party can file a lawsuit to the District Court.
Keyword: Liability, Shipping Company, Ship Accident, Compensation
ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai pertanggung jawaban perdata yang dapat di berikan oleh Perusahaan Pelayaran atas peristiwa kecelakaan kapal yang menyebabkan kerugian terhadap pemilik barang. Berdasarkan latar belakang tersebut penyusun mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana tanggung jawab Perusahaan Pelayaran selaku pengangkut terhadap pemilik barang angkutan atas peristiwa tenggelamnya kapal? 2. Bagaimana putusan Mahkamah Pelayaran kepada Perusahaan Pelayaran terhadap barang angkutan atas tenggelamnya kapal? Penelitian ini adalah yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini, PT. ASDP bertanggung jawab atas kerugian karena sebagian muatan musnah yang disebabkan oleh kelalaian Nahkoda Putusan Mahkamah Pelayaran hanya menjatuhkan hukuman yang bersifat administratif terhadap Nahkoda. Apabila kurang puas atas ganti rugi maka pihak yang dirugikan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Perusahaan Pelayaran, Kecelakaan Kapal, Ganti Rugi
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Abdulkadir Muhammad. 2008, Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Arrasyid Nurazmi. 2018, Tanggung Jawab Pengangkut dalam Pengangkutan Barang Penumpang Melalui Kapal Ferry di PT Pelnas Baruna Jaya Kepuauan Riau, Yogyakarta: FH UII.
H.M.N Purwosutjipto. 1981, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 3 Hukum Pengangkutan, Jakarta: Djambatan
Ridwan Khairandy. 2017, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Cetakan Ketiga revisi kedua, Yogyakarta: FH UII.
Soerjono dan Sri Mamudji. 2006, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers.
Pertauran Perundang-Undangang:
Kitab Undang-Undang Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2016 Tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan
Jurnal:
Annisa, N., & Nurbaiti, S., 2020. Tanggung Jawab Pengangkut Atas Musnahnya Barang Akibat Tenggelamnya Kapal KLM Pulau Bontong Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Studi Kasus: Putusan Nomor 804/Pdt. G/2017/Pn Jkt. Sel), Jurnal Hukum Adigama, Jul. Vol. 3., No. 1.
Massie, E, et al., (2021). Tanggung Jawab Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut Atas Kerusakan Dan Kehilangan Barang Dengan Menggunakan Transportasi Laut, Lex Privatum, Vol. 9., No. 3.
Nober Marthen, 2015. Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Nahkoda Dalam Pengangkutan Barang di Laut, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 3., No. 6.
Rahmadita, N. A., & Nurbaiti, S., 2019. Tanggung Jawab Pengangkut Kepada Pemilik Barang Dalam Peristiwa Tubrukan Kapal Antara KM. Dewaruci Perkasa Dengan KM. Dolphin Nusantara dan KM. Trijaya Lestari Di Alur Pelayaran Barat Surabaya (Studi Putusan Mahkamah Pelayaran Nomor Hk. 210/3/I/Mp. 18), Reformasi Hukum Trisaki, Vol. 1., No. 1.
Sendy Anantyo, et al., 2012. Pengangkutan Melalui Laut, Jurnal Hukum Dagang, Vol. 1 No. 4.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project