PERJANJIAN KERJA SEBAGAI ALAT PERLINDUNGAN HUKUM (Analisis Yuridis Pada Perusahaan Meubel Lindah Pasuruan)
Abstract
ABSTRACT
Increased work opportunities have resulted from the business world's rapid expansion. It will form an employment relationship between the worker and the entrepreneur in the employment agreement. The purpose of this study is to examine how labor law and work copyright law regulate work agreements, as well as whether the Lindah Furniture Company's work agreement complies with labor law.The approach method is sociological juridical, and the sort of research performed is empirical juridical. The study's findings show that in a work agreement, labor law and work copyright law are both regulatory and coercive. There are various elements that are less advantageous for the manpower in the Lindah Furniture Company's work agreement, including overtime wages that are determined internationally by the Lindah Furniture Company.
Keywords : Employment agreement, legal protection, employment relationship.
ABSTRAK
Pertumbuhan dunia usaha yang sangat pesat menyebabkan meningkatnya kesempatan kerja. Dalam perjanjian kerja antara tenaga kerja dengan pengusaha maka akan menimbulkan hubungan kerja. Pembahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang cipta kerja mengatur tentang perjanjian kerja dan apakah perjanjian kerja di Perusahaan Meubel Lindah sudah sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dan metode pendekatan yang digunakan ialah yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang cipta kerja bersifat mengatur dan memaksa dalam suatu perjanjian kerja. Dalam perjanjian kerja yang dibuat oleh Perusahaan Meubel Lindah, ada beberapa hal yang kurang menguntungkan bagi tenaga kerja, yaitu upah lembur dihitung secara global oleh pihak Perusahaan Meubel Lindah.
Kata kunci : Perjanjian kerja, perlindungan hukum, hubungan kerja.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdurrozaq Hasibuan. (2017). Teknik Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Kita Menulis.
Abdussalam HR; (2008). Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan). Jakarta: Restu Agung.
Ahmadi Miru. (2003). Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Awani Irewati. (2003). Kebijakan Indonesia Terhadap Masalah TKI Di Malaysia. Jakarta: PPP Lipi.
Bagir Manan. (1993). Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni.
Florencianoy Gloria. (2008). Forum Sadar Hukum Indonesia. Jakarta: Praninta Offset.
Hamid Inayat. (1979). Tafsiran Singkat Tentang Beberapa Bab Dalam Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Hamid S Attamimi A; (2009). Hukum Tentang Peraturan Perundang-Undangan Dan Peraturan Kebijakan (Hukum Tata Negara). Jakarta: LIPI Press.
Iman Sjahputra Tunggal. (2008). Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Harvarindo.
Ketut Sendra. (2013). Penerapan Asas Keterbukaan Dalam Perjanjian Polis Kaitannya Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Asuransi Di Indonesia. Jakarta: Jayabaya.
Peter Mahmud Marzuki. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Purnamasari. (2010). Hukum Perusahaan Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Ronny Hanitjo Soemitro. (1983). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia.
Satrio J; (2001). Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Simanjuntak. (2002). Masalah Upah Dan Jaminan Sosial. Jakarta: PT.Intermasa.
Soedarjadi. (2008). Hukum Ketenagakerjaaan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Soetandyo Wignjosoebroto. (2013). Hukum: Konsep Dan Metode. Jakarta: Nusa Media.
Subekti. (2001). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT.Intermasa.
Suryo Subroto, Manjemen Pendidikan Sekolah. Jakarta: Inteligensia Media.
Wahyu Susilo. (2013). Perlindungan Buruh Migran Di Indonesia. Jakarta: Migrant CARE.
Wiwoho Soedjono. (1991). Hukum Perjanjian Kerja. Jakarta: Rineka Cipta.
Peraturan Perundang-Undangan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.102/MEN/VI/2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Waktu Cuti.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Jurnal
Misranto dan M.Taufik, 2018. Keselamatan Tenaga Kerja Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Perspektif Islam, UDHR, dan Hukum Positif), Yurispruden, Vol.1., No.2.
Internet
Ferry Sandi, Rincian Lengkap UMK JATIM dalam https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5265700/umk-jatim-2021
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project