KEKUATAN HUKUM TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM KONTRAK MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Risqi Kurniawan Risqi

Abstract


ABSTRACT

Based on Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, the requirements for electronic signatures are regulated in the law. In its development, the electronic signature is affixed to the deed. What is the position of electronic signatures according to Indonesian positive law? What is the validity of electronic signatures in contracts according to Indonesian positive law? This paper was prepared using a normative method with a conceptual, statutory and comparative approach. According to the provisions of Law No. 19 of 2016 concerning Amendments to Law No. 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. In a deed, when using an electronic signature, it must be confirmed in advance regarding the official authorized to make the deed. Notaries cannot make an authentic deed using an electronic signature, this is based on the principle of the table lionic officium fidaliter excercebo notary in making a deed must be conventional. Non-Notary Officials are not bound by this principle.

Key words: Electronic Signature, Deed, Notary, Non-Notary.

 

ABSTRAK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, persyaratan tanda tangan elektronik diatur dalam undang-undang tersebut. Dalam perkembangannya tanda tangan elektronik dibubuhkan dalam akta. Bagaimana kedudukan tanda tangan elektronik menurut hukum positif Indonesia? Bagaimana keabsahan tanda tangan elektronik dalam kontrak menurut hukum positif Indonesia? Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan komparatif. Menurut ketentuan dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Pada suatu akta apabila menggunakan tanda tangan elektronik harus dipastikan terlebih dahulu terkait pejabat yang berwenang membuat akta tersebut. Notaris tidak dapat membuat akta otentik dengan menggunakan tanda tangan elektronik, hal ini berdasarkan asas tabellionis officium fidaliter excercebo notaris dalam membuat akta harus secara konvensional. Pejabat Non-Notaris tidak terikat pada asas tersebut.

Kata kunci  : Tanda Tangan Elektronik, Akta, Notaris, Non-Notaris.


Full Text:

Tidak berjudul PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Abdul kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti. Bandung. 2000

Hans Kelsen dalam Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008

Julius Indra Dwipayono, (2015), Pengakuan Tanda Tangan Elektronik Dalam Hukum Pembuktian Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Liliana Tedjosaputro, (1995), Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana, PT. Bayu Indra Grafika, Yogyakarta

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke 12, (Jakarta : Prenada Media Group,(2016)

Jurnal:

Heriawanto, Benny K, Tantangan Notaris Sebagai Pejabat Umum di Era Revolusi 4.0 dan Pandemi Covid 19, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Malang, 2020

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007

Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2007


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project