PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARIS TERHADAP KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH (Studi di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang)

Robin Wawan Wijaya

Abstract


 ABSTRACT

 

               Settlement of inheritance land disputes over ownership of study land rights in Lowokwaru sub-district, Malang city, which often happens to the Camat by way of mediation/settlement by ADR (out of court). With the presence of these problems, it is interesting to conduct research with the formulation of the problem, namely 1. How to resolve inheritance land disputes regarding ownership of study land rights in Lowokwaru sub-district, Malang city? 2. What are the obstacles in the settlement of inheritance land disputes regarding the ownership of the rights to the study land in the Lowokwaru sub-district, Malang city?. The purpose of this study is to find out how to resolve inheritance land disputes on ownership of study land rights in the Lowokwaru sub-district, Malang city and to find out the obstacles in its implementation. The type of research used is empirical juridical (field research), legal research regarding the enforcement or implementation of normative legal provisions in action on every legal event that occurs in society.

               Based on the results of the research obtained, the authors conclude that (1) how to settle inheritance land disputes regarding ownership of study land rights in the lowokwaru subdistrict, Malang city, which was carried out by the sub-district head using ADR (out-of-court settlement) / mediation (2) What are the obstacles In the settlement of inheritance land disputes regarding ownership of study land rights in the Lowokwaru sub-district, Malang city, there is only one room for mediation, the parties are not there to agree and it is difficult to find documentary evidence.

 

 

Keywords : Dispute, Inheritance, ADR (out of court settlement)

 

 

 

 

 

 

 

 

ABSTRAK 

   Penyelesaian sengketa tanah waris terhadap kepemilikan hak atas tanah studi di kecamatan lowokwaru kota malang yang sering terjadi untuk dilakukan Bapak Camat dengan cara mediasi/ penyelesaian secara ADR (diluar pengadilan). Dengan hadirnya permasalahan tersebut, maka menarik untuk dilakukan penelitian dengan rumusan masalah yaitu 1. Bagaimana cara Penyelesaian sengketa tanah waris terhadap kepemilikan hak atas tanah studi di kecamatan lowokwaru kota malang ? 2. Apa saja hambatan di dalam Penyelesaian sengketa tanah waris terhadap kepemilikan hak atas tanah studi di kecamatan lowokwaru kota malang ?. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara Penyelesaian sengketa tanah waris terhadap kepemilikan hak atas tanah studi di kecamatan lowokwaru kota malang dan untuk mengetahui hambatannya di dalam pelaksanaannya. Jenis penelitiannya yang digunakan adalah yuridis empiris (penelitian lapangan), penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normative secara in action pada setiap peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat.

   Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, penulis menyimpulkan bahwa (1) Bagaimana cara Penyelesaian sengketa tanah waris terhadap kepemilikan hak atas tanah studi di kecamatan lowokwaru kota malang yang dilakukan Bapak Camat dengan menggunakan ADR (penyelesaian diluar pengadilan) / secara mediasi  (2) Apa saja hambatan di dalam Penyelesaian sengketa tanah waris terhadap kepemilikan hak atas tanah studi di kecamatan lowokwaru kota malang yaitu ruangan untuk mediasi hanya ada satu ruangan, para pihak yang tidak ada untuk sepakat dan sulitnya ditemukan barang bukti surat.

 

 

Kata kuci : Sengketa, Waris, ADR (penyelesaian di luar pengadilan)


Full Text:

PDF

References


Buku

A Pitlo, 1979, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa.

Poesponoto, Soebakti, K. Ng. 1974, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta, Pradnya Paramita

Goopaster , Garry, 1993 , Negosiasi Dan Mediasi , Jakarta, ELIPS Project

Van Hoeve , 1993, Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 5, Jakarta , PT. Ichtiar Baru

Runtung, 2006. “Pemberdayaan Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia” Medan : USU, Pidato Guru Besar Fakultas Hukum USU, Press

Van Hoeve, 1993, Ensiklopedia Hukum Islam Jilid 5, Jakarta, PT. Ichtiar Baru

Mertokusumo, Sudikno, 1988 perundangan-undangan agrarian Indonesia, Yogyakarta , liberty

Chomzah, Achmad, Ali, 2002, hukum pertanahan pemberian ha katas tanah negara sertifikat dan permasalahan,Jakarta:prestasi pustaka,

Harsono, Boedi, 2005, hukum agrarian,sejarah pembentukan undang-undang pokok agrarian,Jakarta, jilid 1 hukum tanah nasional, Djambatan, Edisi Revisi.

Jurnal

Sunarno, No. 1 (2006), ”Praktek ADR (Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan) dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah”, Jurnal Media Hukum, Yogyakarta: FH UMY , Vol. 13

Sulistiyono, Adi, No.1 (2006). ”Budaya Musyawarah untuk Penyelesaian Sengketa Win-win Solution dalam Perspektif hukum”, Jurnal hukum Bisnis, Vol. 25

Wynona, Agnes, No.8 (2013), ”Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup”, Jurnal Beraja Niti, Vol. 2


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project