Analisis Yuridis Pasal 13a Ayat 2 Perpres No 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No 99 Tahun 2o2o Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Penolakan Vaksinasi

Fauzan Nurdiansyah Fauzan

Abstract


ABSTRACT

The research topic with the title above begins with the formulation of the problem, namely: 1. How is the legal protection for people who refuse the covid-19 vaccination in the perspective of human rights? 2. What is the validity of imposing administrative sanctions on people who refuse to carry out vaccinations? In this study, the author uses a normative juridical research method using a conceptual approach and uses primary, secondary and tertiary data types, while the data collection technique uses library research. Data analysis was carried out using grammatical interpretation techniques. The validity of the imposition of administrative sanctions, namely for people who refuse to be vaccinated, the community is not all the same in one thing, for example, people have a phobia or trauma with needles or even a disease in their body, the imposition of sanctions is not valid, but if this community refuses to be vaccinated there will be no congenital disease and eligible to participate in the vaccination but still refuse, especially as the recipient of the legal administrative sanction target.

Keywords: Juridical Analysis, Presidential Regulation, Vaccination

ABSTRAK

 

Topik penelitian dengan judul diatas diawali dengan rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi masyarakat yang menolak vaksinasi covid-19 dalam perspektif hak asasi manusia? 2. Bagaimana keabsahan penjatuhan sanksi administratif terhadap masyarakat yang menolak pelaksanan vaksinasi? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan menggunakan jenis data primer,data sekunder dan tersier, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan  library research . Analisis data yang dilakukan secara menggunakan teknik interpretasi gramatikal. Keabsahan penjatuhan sanksi administratif yaitu bagi masyarakat yang  menolak untuk divaksinasi masyarakat tidak semua sama dalam satu hal semisal masyarakat mempunyai phobia atau trauma dengan jarum suntik atau bahkan adanya penyakit dalam tubuhnya penjatuhan sanksi itu tidak sah akan tetapi seandainya masyarakat ini menolak untuk divaksinasi tidak ada penyakit bawaan dan layak untuk mengikuti vaksinasi akan tetapi tetap menolak terlebih lagi sebagai penerima sasaran penjatuhan sanksi administratifnya sah.

Kata Kunci : Analisis Yuridis, Peraturan Presiden, Vaksinasi


Full Text:

PDF

References


Buku

Lihat Plato: The Laws, Penguin Classics, edisi tahun 1986. Diterjemahkan dan diberi kata pengantar oleh Trevor J. Saunders.

Ramdlon Naning, (1983), Cita dan Citra HAM Indonesia, Jakarta: Lemabaga Kriminologi-PPBHI, Universitas Indonesia.

Miriam Budiardjo dkk, (1994), Pembangunan Politik, Situasi Global, dan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Kumpulan Esai guan Menhormati Prof. Miriam Budiardjo Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Dasar 1945

Undang -Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular

Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (PERDA) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

Internet

Dwi Bowo Raharjo dan Ria Rizki Nirmala Sari, (2021, Januari, 13). Politikus PDIP: Saya Menolak Vaksin Covid-19, kalau Dipaksa Pelanggaran HAM, diaskes pada September, 30, 2021 dari https://www.suara.com/news/2021/01/13/021500/politikus-pdip-saya menolak-vaksin-covid-19-kalau-dipaksa-pelanggaran-ham

Ahmad Naufal Dzulfaroh, (2021, November, 12). Deretan Sanksi di Berbagai Negara bagi Warga yang Menolak Vaksinasi, diakses pada Desember, 27, 2021 Covid-bagi-warga-yang-menolak-vaksinasi-covid?page=all

Yuli Nurhanisah, Sasaran Penerima Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, diakses pada Desember, 28, 2021 https://indonesiabaik.id/infografis/sasaran-penerima-vaksinasi-covid-19-tahap-kedua


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project