KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK SATUAN RUMAH SUSUN SEBAGAI JAMINAN HAK TANGGUNGAN

Laila Nanda Anggun Dwi Puswandari

Abstract


ABSTRACT

In this thesis the author raises the title "Legal Strength of Ownership Certificate for Flats as Guarantee of Mortgage Rights" by raising the following issues: 1. What is the procedure for imposing mortgages on certificates of property rights of flats? 2. What is the legal force of the certificate of ownership of the apartment unit which is used as collateral for the mortgage? This study uses a normative juridical research method, which uses a research approach such as a conceptual approach (statute approach), and a Legislative approach. The legal materials used are primary, secondary, and tertiary legal materials. The technique of collecting legal materials is to analyze descriptively and then describe and then conclude. Ownership rights to flat units are new ownership institutions which are material rights that can be owned by individuals over flat units that are used separately, joint rights to parts of the apartment building, joint rights to objects and together on the ground. For each holder of the certificate of ownership of the apartment unit, it is possible to use it as collateral by binding the Mortgage Right.

Keywords: Certificate, Flat Unit, Mortgage Guarantee

 

ABSTRAK

Dalam skripsi ini penulis mengangkat judul “Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun Sebagai Jaminan Hak Tanggungan” dengan mengangkat permasalahan sebagai berikut : 1.Bagaimana prosedur pembebanan hak tanggungan atas sertifikat hak milik satuan rumah susun ? 2. Bagaimana kekuatan hukum sertifikat hak milik satuan rumah susun yang dijadikan jaminan hak tanggungan ?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang mana menggunakan pendekatan penelitian seperti pendekatan konseptual (statute approach), dan pendekatan pendekatan Perundang-Undangan. Adapun bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukumnya yaitu menganalisis secara deskriptif lalu menguraikan kemudian disimpulkan. Hak milik atas satuan rumah susun merupakan suatu lembaga pemilikan baru yang merupakan hak kebendaan yang dapat dimiliki oleh perseorangan atas satuan-satuan rumah susun yang digunakan secara terpisah, hak bersama atas bagian-bagian dari bangunan rumah susun, hak bersama atas benda-benda dan hak bersama atas tanah. Bagi setiap pemegang sertifikat hak milik satuan rumah susun dapat dimungkinkannya digunakan sebagai jaminan dengan diikat Hak Tanggungan.


Full Text:

PDF

References


A.P. Parlindungan. (1990). Berakhirnya Hak-Hak Atas Tanah, Mandar,Bandung.

Anonim, (2007). Petunjuk Teknis Direktorat Survey Dan Potensi Tanah, Deputi Survey, Pengukuran Dan Pemetaan BPN RI, Jakarta.

Lubis, Muhammad Yamin, Abdul Rahim Lubis, (2013). Kepemilikan Properti Di Indonesia Termasuk Kepemilikan Rumah Oleh Orang Asing, Mandar Maju, Bandung.

M.Arba, (2015). Hukum Agraria Indonesia, Cetakan pertama Rawamangun, Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud, (2017), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Patrik, Purwahid dan Kashadi, (2001). Hukum Jaminan Edisi Revisi Dengan UUHT, Fakultas Hukum, Semarang.

Perangin, Effendi, (1994). Hukum Agraria Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta: Raja Grafindo.

Ramelan, Eman (et . Al), ( 2013). Problematika Hukum Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Yogyakarta: Laksbang Grafika.

Rashid, Harun Al, (1986). Sekilas Tentang Jual Beli Tanah (berikut peraturan-peraturan) Jakarta, Ghalia Indonesia.

Salim H.S, ( 2004). Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Santoso, Urip, (2017). Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, Dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, cetakan pertama, Depok: Kencana.

Santoso, Urip, (2017). Hukum Agraria Kajian Komperehensif, Kencana Prenada Media Grup.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji Sri, (2015). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono dan Sri Marmudji, (2006). Penelitian Hukum Normati,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soerodjo, Irawan, (2002). Kepastian Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah Di Indonesia, Aekola Surabaya,Surabaya.

Supriadi, (2021). Hukum Agraria, Jakarta:Sinar Grafika.

Suriansyah, Murhaini, (2021). Hukum Apartemen (Rumah Susun), Yogyakarta: Laksbang Justitia.

Sutedi, Adrian, (2006). Implikasi Hak Tanggungan terhadap Pemberian Kredit oleh Bank dan Penyelesaian Kredit oleh Bank dan Penyelesaian Kredit Bermasalah, Cipta Jaya, Jakarta.

Sutedi, Adrian, (2010). Hukum Rumah Susun & Apartemen, Jakarta : Sinar Grafika.

Sutedi, Adrian, (2010). Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.

Sutedi, Adrian, (2011). Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.

WJS. Poerwodaminta, (1967). Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang No.16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun

Undang-undang No.20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Rumah Susun

Undang-undang No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan

Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftara Tanah

Jurnal

Tim Penyusun Fakultas Hukum Unisma, (2019), Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, Unisma, Malang, h.28

PRAKOSO, B. A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Atas Satuan Rumah Susun Bagi Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun Yang Dibebani Hak Tanggungan (Doctoral dissertation, FAKULTAS HUKUM).

Patrik, Purwahid dan Kashadi , (2001), Hukum Jaminan Edisi Revisi Dengan UUHT, Fakultas Hukum, Semarang.

Utama, I. Wayan Kartika Jaya. (2018), Hak Kepemilikan Atas Satuan Rumah Susun Di Atas Tanah Hak Guna Bangunan Yang Berdiri Diatas Tanah Hak Milik Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa. Kertha Wicaksana.

LATIF, Zulkarnain RD. (2016). Kajian Yuridis Tentang Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun Sebagai Objek Jaminan. Lex Administratum.

Nufus, Nur Hayatun. (2010). Proses Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Tanah Yang Belum Bersertipikat (Studi di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Bekasi Kota). Diss. UNIVERSITAS DIPONEGORO.

Angelica, Martha. (2016). Analisis Putusan Hukum Terhadap Pemilik Satuan Apartemen Atas Tanah Bersama yang Dijadikan Sebagai Jaminan Hutang dalam Keadaan Kredit Macet (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 089/PDT. G/2013/PN. JKT. BAR).

Internet

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, https://kbbi.web.id/sertifikat, diakses pada tanggal 11 Oktober 2021


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project