PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DISKRIMINASI TERHADAP TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Mutiara Putri Nabila

Abstract


ABSTRACT

             People with disabilities are people who have limitations that cause people with disabilities to have difficulty interacting in their environment. Many communities consider people with disabilities as people who will interfere with activities, especially in terms of work. Therefore, there is often discrimination against people with disabilities. Getting a decent job is the right of every human being, both disabled and non-disabled. To protect the rights of persons with disabilities in getting a job without discrimination, the government issued several laws and regulations.  This writing is motivated by the problem of how the form of legal protection provided by the government for discrimination for workers with disabilities is reviewed in Law No. 13 of 2003 on Employment.  What is the form of legal protection that the government provides for discrimination for workers with disabilities in the perspective of human rights. What are the opportunities for people with disabilities to get a job. The research methods used in this writing use normative juridical methods and literature law research with conceptual approaches and statutory approaches.

Keyword: Legal Protection, Discrimination, Labor, Persons with Disabilities, Human Rights

ABSTRAK

            Penyandang Disabilitas merupakan setiap orang yang mempunyai keterbatasan yang mengakibatkan para penyandang disabilitas kesulitan dalam berinteraksi di lingkungannya. Banyak komunitas yang menganggap penyandang disabilitas sebagai orang yang akan mengganggu kegiatan, terutama dalam hal bekerja. Oleh karena itu kerap terjadi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Mendapatkan pekerjaan yang layak adalah hak-hak setiap manusia, baik penyandang disabilitas maupun non disabilitas. Untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan tanpa diskriminasi, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan Perundang-undangan. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah atas diskriminasi bagi tenaga kerja penyandang disabilitas ditinjau dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah atas diskriminasi bagi tenaga kerja penyandang disabilitas dalam perspektif hak asasi manusia. Bagaimana peluang bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dan penelitian hukum kepustakaan dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Diskriminasi, Tenaga Kerja, Penyandang Disabilitas, Hak Asasi Manusia


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Johny Ibrahim, (2008), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Media Publishing.

Majda EL Muhtaj. (2008), Dimensi-Dimensi HAM Mengenai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya,Jakarta; Raja Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD (Convention on the rights of persons with disabilities) atau konvensi hak-hak penyandang disabilitas

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 81 Convention Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO Nomer 81 mengenai pengawasan ketenagakerjaan dalam Industry dan Perdagangan).

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan

Jurnal

Abid Zamzami, (Maret, 2021), Harmonisasi Negara dan Pancasila Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19, Jatiswara, Vol. 36, No. 1.

Abid Zamzami, (Januari, 2018), Keadilan di Jalan Raya, Yurisprudensi, Vol. 1, No. 2

Mirin Primudyastutie, Anang Sulistyono, (Mei, 2021), Peran Profesi Notaris dalam Menjaga Kewibawaan Negara Hukum Indonesia, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 5, No. 2

Artikel

Erlin Sudarwati, (2016, November). Artikel Kebijakan Penyandang Disabilitas. Info Pusrehab

Internet

Abdul Malik Mubarok. (2021), Kisah Pilu Alde Maulana, CPNS Penyandang Disabilitas yang digagalkan Jadi PNS, Diakses pada im05 Oktober im2021.Website:https://nasional.sindonews.com/read/405636/15/kisah-pilu-alde-maulana-cpns-penyandang-disabilitas-yang-digagalkan-jadi-pns-1619096659

Bambang Widodo, (2020), Upaya Memenuhi Hak Penyandang Disabilitas. https://ham.go.id/2020/03/06/upaya-memenuhi-hak-penyandang-disabilitas/Diakses Pada 28 September 2020/ pukul 19.41


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project