PELAKSANAAN TUKAR-MENUKAR TANAH KAS DESA BERDASARKAN PASAL 32 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGOLAHAN ASET DESA (Studi di Desa Tejo Selatan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang)
Abstract
ABSTRACT
The purpose of this study is to find out the implementation of exchanging village treasury land with property rights. Based on Article 32 of the Domestic Regulation of the Republic of Indonesia Number 1 of 2016 concerning Village Asset Management. This research is a type of empirical juridical research using a sociological juridical approach.analyzing the problem is done by combining legal (secondary) material with primary data obtained in the field, namely the village head office and land owner in the mojoagung district, jombang district. 2. What are the Barriers to Exchanging Land in the Village Treasury? 3. Legal Protection for Land Swap in Village Treasury?. The results in this study indicate that, Article 32 of the Domestic Regulations of the Republic of Indonesia concerning Processing of Village Assets in the implementation of the exchange, the village head sends a letter to the regent/mayor regarding the results of the village deliberations regarding the exchange of village land. The village head also submits an application for a permit to the regent, who then goes to the governor after issuing a certificate.
Keywords: Exchange Exchange, Barriers, Legal Protection
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini untuk mengethui pelaksanaan tukar menukar tanah kas desa dengan hak milik Bedasarkan Pasal 32 Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris dengan mengunakan pendekatan yuridis sosiologis. menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukkan bahan hukum (sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan yaitu kantor kepala desa dan Pemilik Tanah dikecamatan mojoagung kabupaten jombang Rumusan Masalah dalam penelitian ini meliputi yaitu 1. Bagaimana Pelaksanaan Tukar Menukar Tanah Kas Desa? 2. Bagaimana Hambatan-Hambatan Tukar Menukar Tanah Kas Desa? 3. Perlindungan Hukum Tukar Menukar Tanah Kas Desa?. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa, Pasal 32 Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pengolahan Aset Desa dalam pelaksanaan tukar menukar tersebut, kepala desa mengirimkan surat ke bupati/walikota terkait hasil musyawarah desa mengenai tukar menukar tanah desa. Kepala desa juga menyampaikan permohonan izin kepada bupati yang selanjutnya ke gubernur setelah itu penerbitan sertifikat.
Kata Kunci : Tukar Menukar , Hambatan, Perlindungan Hukum.
Full Text:
PDFReferences
Soekanto, S. 1986, Pengantar Penelitihan Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia.
Mertokusumo, S. 2010. Mengenal Hukum. Suatu Pengantar. Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka.
Waskito dan Hadi A. 2017. Pertanahan,Agraria. dan Tata ruang, Jakarta, Kencana.
Santoso Urip. 2010. pendaftaran dan peralihan ha katas tanah. Jakarta, Prenadamedia Group.
Rubaie Ahmad. 2007. Hukum Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum. Malang, Bayumedia Publising,
Lubis Yamin. 2010. Hukum Pendaftaran Tanah Edisi Revisi Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku Pada badan Pertanahan Nasional. Bandung, CV.Mandar Maju
Anis, R. 2018. Pengantar Pemerintahan Daerah, Kajian Teori Hukum dan Implikasinya, Jakarta timur, Sinar Grafika.
Sumardjono, M. 2008 .Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta. Buku Kompas.
C.S.T. KANSIL dan Christine. 2008. Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Hukum Administrasi Daerah, Jakarta. Sinar grafika.
Rusyan, Tabrani. 2018. Membangun Kepala desa Teladan. Jakarta. Sinar Grafika Offset.
Haw. Widjaja. 2002. Pemerintah Desa/Marga Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang pemerintah Daerah. Jakarta. Pt RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republic Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolahan Aset Desa
Undang-undag No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project