PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK SHOPEE TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN
Abstract
ABSTRACT
Shopee is an Indonesian online marketplace that sells a variety of common items. In 2015, it was founded. Many Indonesians are currently using the app to complete their online purchases. Despite the benefits of using an online shopping app, there are some drawbacks to consider. The dilemma is phrased as follows based on the previous context: 1. How does Shopee deal with late-paying sellers? 2. Is Shopee providing adequate legal protection to clients who have suffered financial losses? The investigation will be carried out utilizing empirical legal methods and a sociological legal perspective. Shopee's response to delinquent merchants, according to studies, was to limit rights and accounts based on the problem's definition.There are preventive measures in the form of Shopee terms and conditions, as well as repressive measures if they occur, in terms of Shopee's legal protection for buyers who are harmed.
Keywords: Action, Legal Protection, Default.
ABSTRAK
Shopee sebagai platform marketplace di Indonesia yang diluncurkan pada tahun 2015, yang menjual berbagai barang kebutuhan sehari-hari. Kini banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi tersebut untuk berbelanja secara daring. Namun, dibalik keuntungan menggunakan aplikasi berbelanja online tersebut, masih ditemukan kerugian yang dialami. Berdasarkan latar belakang diatas, didapatkan rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana tindakan yang dilakukan oleh pihak Shopee terhadap penjual yang wanprestasi? 2. Bagaimana perlindungan hukum oleh pihak Shopee terhadap pembeli yang mengalami kerugian? Penelitian yang akan dilakukan menggunakan metode yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian yang didapatkan berdasarkan rumusan masalah tersebut, bahwa tindakan yang dilakukan Shopee terhadap penjual yang wanprestasi ialah melakukan pembatasan hak, pembatasan akun. Berkaitan dengan bentuk perlindungan hukum yang dilakukan oleh pihak Shopee terhadap pembeli yang mengalami kerugian yaitu ada bentuk preventif berupa adanya syarat dan kebijakan yang dibuat Shopee, dan represif berkiatan apabila terjadi sengketa.
Kata Kunci : Tindakan, Perlindungan Hukum, Wanprestasi.
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Buku:
Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo, (2005), Bisnis E-commerce : Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Abdulkadir Muhammad, (1982), Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.
R. Subekti, (2001), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya
Paramita.
Satjipto Rahardjo, (1983),Permasalahan Hukum di Indonesia,Bandung: Alumni.
Jurnal:
Rokhim, A, (2016), Daya Pembatas Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Hukum Perjanjian, Jurnal Negara dan Keadilan, 5(9).
Muhtarom, M. (2014). Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak. Jurnal Suhuf, 26(1).
Wawancara:
Wawancara dengan Dina Salma selaku Staff of Campaign Operations and Senior Promotion Operations Shopee, 14 Desember 2021.
Internet:
Anwar,(2019),Kecewa Transaksi Dengan Toko Hikmahmustika di Shopee,detiknews.diakses pada 4 Oktober 2021.Website: https://news.detik.com/suara-pembaca/d-4836268/kecewa-transaksi-dengan-toko-hikmahmustika-di-shopee.
Tim Shopee, (2021), Shopee Pusat Edukasi Penjual, diakses pada 24 November 2021. Shopee. Website: https://seller.shopee.co.id/edu/article/7003/Menjadi-Penjual-Star-Shopee.
Tim Shopee, (2021), Syarat Layanan, diakses pada 30 November 2021. Shopee. Website: https://shopee.co.id/legaldoc/terms.
Tim Shopee, (2021), Tentang Kami, diakses pada 4 November 2021. Shopee. Website: https://careers.shopee.co.id/about/.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project