TANGGUNG JAWAB ENDORSER ATAS KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT PENGGUNAAN PRODUK ENDORSEMENT
Abstract
ABSTRACT
Endorsement can be said to be an action to support a product or service and is part of a form of promotion that is supported by someone who is considered important and influential. The problem in this study is how the legal position of the endorser in the endorsement agreement in the perspective of Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection and how the endorser is responsible for consumer losses due to using endorsed products. This study uses normative juridical research, namely examining legal norms related to consumer protection law in advertising through endorsements by endorsers. The results show that the position of the endorser is as a liaison between business actors and consumers when promoting goods from business actors and consumer losses experienced are the responsibility of the business actor who produces the product unless the endorser at the time of promoting is not in accordance with the laws and regulations, he can be asked liability based on unlawful acts in Article 1365 of the Civil Code.
Keywords: Responsibility, Endorsement, Social Media.
ABSTRAK
Endorsement dapat dikatakan sebuah tindakan untuk mendukung produk atau jasa dan merupakan bagian dari bentuk promosi yang didukung oleh seseorang yang dianggap penting dan berpengaruh. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum endorser dalam perjanjian endorsement dalam perspektif Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana tanggung jawab endorser atas kerugian konsumen akibat menggunakan produk endorse. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji norma-norma hukum yang terkait dengan hukum perlindungan konsumen dalam periklanan melalui endorsement oleh endorser. Hasilnya menujukkan bahwa kedudukan endorser adalah sebagai penghubung antara pelaku usaha dan konsumen pada saat mempromosikan barang dari pelaku usaha dan kerugian konsumen yang dialami adalah tanggung jawab pelaku usaha yang memproduksi produk tersebut kecuali jika endorser pada saat mempromosikan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka dapat dimintai pertanggungjawaban yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kata kunci: Tanggung Jawab, Endorsement, Media Sosial.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Dedi Harianto, Perlindungan Hukum bagi Konsumen Terhadap Iklan Yang Menyesatkan, Bogor: Ghalia Indonesia.
Firman Endipradja, 2016, Hukum Perlindungan Konsumen, Malang, Setara Press.
M. Arsyad Sanussi, 2007, E-Commerce Hukum dan Solusinya, PT Mizan Grafika Sarana, Bandung.
Munir Fuady, 2002, Perbuatan Melawan Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada,
Suryadi Didih, 2006, Promosi Efektif Menggunggah Minat dan Loyalitas Pelanggan, Yogyakarta, Tugu Publisher
Suwari Akhmaddhian dan Asri Agustiwi, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Jurnal-jurnal
Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi, (2014), Tanggung Jawab Yuridis Media Penyiar Iklan, Udayana University Press, Denpasar.
Firlina, disertasi: “Pelaksanaan Endorsement Melalui Influencer Yang Mempromosikan Kosmetik Di Instagram Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999”, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Semarang, 2020.
Transaksi Jual Beli Secara Elektronik di Indonesia”, Jurnal Unifikasi, Vol.3 Nomor 2, Juli 2016
Internet
Rindi Nuris Velaroosdela, “Kronologi perseteruan Richard lee-Kartika Putri Hingga Berujung Penangkapan dan Penetapan Tersangka” 12 Agustus 2021 dikutip dari https://megapolitan.kompas.com/read/08/12/16584771/kronologi-perseteruan-richard-lee-kartika-putri-hingga-berujung
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project