PELAKSANA PESERTA PEMILU TERHADAP CALON PENYANDANG DISABILITAS MENURUT UNDANG-UNDANG N0 8 TAHUN 2016 TENTANG DISABILITAS

Muhammad Sadikin Rahayaan

Abstract


 

ABSTRAK

 

This paper discusses the legal protection of political rights for persons with disabilities, with the formulation of the problem of how the implementation of legal protection for election participants with disabilities and the legal consequences of the general election executive committee for disabilities. The legal research method used is normative juridical. Normative legal research method or literature is a method or method of researching library materials. In normative legal research or library research. The results of the research are to show that legal protection of the rights of persons with disabilities is quite difficult to obtain protection of their voting rights. The form of protection is related to the right to vote or political rights in Law No. 8 of 2016 and is chosen especially for persons with disabilities in the process of participation in the democratic party for the regional head election which is contained in Article 27 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, namely that everyone has the right to receive freedom and have the same rights without any difference and are entitled to legal protection.

Keywords: Legal Protection, Rights of Persons with Disabilities

 

            ABSTRAK

 

            Dalam penulisan ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap hak-hak politik bagi  penyandang disabilitas, dengan rumusan masalah bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap peserta pemilu penyandang disabilita bagaimana akibat hukum terhadap panitia pelaksana pemilihan umum terhadap disabilitas. Metode penelitian hukum yang digunakan ini adalah Yuridis Normatif. Metode penelitian hukum normatif atau kepustakaan adalah metode atau cara meneliti bahan pustaka. Dalam penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. Hasil penelitan adalah untuk menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak kaum penyandang disabilitas yang cukup sulit untuk untuk mendapkan perlindungan terhadap hak pilihnya. Bentuk perlindungan terkait dengan hak memilih atau hak politik dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016  dan dipilih terutama bagi penyandang disabilitas dalam proses partisipasi pada pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Pasal 27 Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yaitu setiap orang berhak mendapatkan kebebasan dan mempunyai hak yang sama tanpa adanya perbedaan apapun dan berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Disabilitas


Full Text:

Tidak berjudul PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Dian Aries Mujiburahman (2017), Pengantar Hukum Tata Negara, Provinsi Yogyakarta: STPN Press.

Yudi Suparyanto (2019), Deklarasi Ham Di Indonesia, Klaten: Cempaka Putih.

B. Sripsi

Wahyu Fadli Ramdhan (2018), Perlindungan Hukum Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental Dalam Pemilihan Umum, Medan: Skripsi Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Sumatra Utara.

C. Jurnal

Abid Zamzami (2021), Harmonisasi Negara Dan Pancasila Dalam Menghadapi Pandemi Covid 19; Jurnal Jatiswara.

Adi Kamal (2019), Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Dalam Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Di Pemilihan Umum 2019; Jurnal Al- Dustur.

Firdaus, ( 2014). Penyelesaian Sengketa Pemilu Sebagai Upaya Memulihkan Kepercayaan Dan Memperkuat Legitimasi Pemerintahan Demokrasi Fiat Justicia; Jurnal Ilmu Hukum.

Hilmi Ardani Dan Marwandianto (2019), Memilih Dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas Dalam Konteks Pemilihan Umum Studi Daerah Istimewa Jogjakarta, Jogja; Jurnal HAM.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project