PENGATURAN ASAS TANGGUNG JAWABAN MUTLLAK ATAS PENCEMARAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN OLEH KORPORASI

Fitri Fatma Wati

Abstract


ABSTRACT

The principle of strict liability in Article 88 of the UUPPLH which contains the phrase "without the need for proof of elements of error" has been changed in Article 22 number (33) of the Job Creation Law to "from its business and/or activities." Discussion on this research; A) How is the strict liability principle regulated in Article 88 UUPPLH and Article 22 number (33) of the Job Creation Act? B) How is the civil liability of corporations for B3 waste pollution related to the principle of strict liability? C) How is corporate criminal responsibility for B3 waste pollution related to the principle of strict liability? This research uses normative legal research methods. With the change in the phrase in Article 22 number (33) of the Job Creation Law, this responsibility is based on accountability by proving the element of error. Civil liability is based on the principle of strict liability, namely being responsible without the need to prove the element of guilt of the perpetrator as the basis for payment of compensation. Criminal liability is based on the principle of strict liability, namely the imposition of imprisonment or fines without questioning mistakes.

Keyword : Stirict liability, Corporation, Pollution

 

ABSTRAK

Asas strict liability pada Pasal 88 UUPPLH yang terdapat frasa “tanpa perlu pembuktian unusur kesalahan” telah dirubah dalam Pasal 22 angka (33) UU Cipta Kerja menjadi “dari usaha dan/atau kegiatannya.” Pembahasan pada penelitian ini; A) Bagaimana pengaturan asas strict liability dalam Pasal 88 UUPPLH dan Pasal 22 angka (33) UU Cipta Kerja? B) Bagaimana pertanggungjawaban perdata korporasi atas pencemaran limbah B3 kaitannya dengan asas strict liability? C) Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi atas pencemaran limbah B3 kaitannya dengan asas strict liability?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dengan perubahan frasa dalam Pasal 22 angka (33) UU Cipta Kerja telah menjadikan pertanggungjawaban tersebut berdasar pada pertanggungjawaban dengan membuktian unsur kesalahan. Pertanggungjawaban perdata berdasarkan asas strict liability yaitu bertanggung jawab tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan si pelaku sebagai dasar pembayaran ganti kerugian. Pertanggungjawaban pidana berdasarkan asas strict liability yaitu pembebanan sanksi pidana penjara atau dan sanksi denda tanpa mempersolakan kesalahan.

Kata Kunci: Stirict liability, Korporasi, Pencemaran

 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdurrahman, 1983, Pengamtar Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta; Alumni

Huda, Chairul, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana), Jakarta: Prenada Media

Harjasoemantri, Koesnadi, 1998, Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak), Jakarta; Paper presented at the Lokakarya Legal Standing & Class Action, Hotel Kartika Chandra

Djojodirdjo, Moegni, 1982, Perbutan Melawan Hukum, Jakarta; Pradnya Paramita

Akib, Muhamad, 2014, Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada

Erwin, Muhamad, 2019, Hukum Lingkungan Sistem Kebijaksanaan Lingkungan Hidup, Bandung; PT. Refika Aditama

Suratman & Philips Dillah, 2020, Metode Penelitian Hukum, Bandung; Alfabeta

Peraturan perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Rebuplik Indonesia No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup

Peraturan Menteri Neagara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No.13 Tahun 2011 tentang Ganti Rugi Terhadap Pencemar Dan/Atau Kerusakan Lingkungan

Jurnal

Abdul Rokhim, Agustus 2001, Penerapan Asas Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Kasus Pencemaran Lingkungan, Jurnal Ilmiah “Dinamika Hukum”, FH Unisma Malang, Vol.7 No. 14

Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa, 2021, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pencemar Lingkungan (Suatu Perbandingan UUPPLH Dengan Omnibus law Kluster Lingkungan Hidup), Jurnal Komunikasi Hukum Vol.7 No.1

Chrisna Bagus Edhita Praja & Dasep Nurjaman dll, Maret 2016, Strict Liability Sebagai Instrument Penengak Hukum Lingkungan, Varia Justica Vol.12 No.1

Dyah Hapsari Prananingrum, 2014, Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia dan Badan Hukum, Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Vol.8 No.1

Galuh Zuhria Kautzar, Yeni Sumantri, Rahmi Yuniarti, 2015, “Analisis Dampak Lingkungan Pada Aktivitas Supply Chain Produk Kulit Menggunakan Metode LCA dan ANP” Jurnal Rekayasa dan Manejemen Sistem Industri, Vol.3, No.1

Hendi Gusta Rianda, 2020, Problematika Konsepsi Strict Liability Dalam Perlindungan Lingkungan Hidup Pasca di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Muhammadiyah Law Review Vol.4. No.1

Henny Yunita Fitriani & Dona Budi Kharisma, 2020, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Berdasarkan Asas Strict Liability (Studi Kasus Pencemaran Lingkungan Oleh PT. Rayon Utama Makmur (RUM) Kabupaten Sukoharjo), Jurnal Pascasarjana Hukum UNS Vol.8 No.2

Hyronimus Rhiti, 2015, Tanggung Jawab Mutlak Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, JUSTITA ET PAX: Jurnal Hukum Vol.31 No.2

Muamar & Anak Agung Sri Utari, 2020, Pengaruh Penghapusan Asas Strict Liability Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Masif Deforestasi di Indonesia, Jurnal Kertha Negara Vol.8 No.12

Muhari Agus Santoso, Desember 2016, Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Dilakukan Oleh Korporasi, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.7 No.2

Ridho Kurniawan & Siti Nurul Intan Sari D, Desember 2014, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Asas Strict Liability (Studi Pembaharuan Hukum Pidana Lingkungan Hidup), Jurnal Yuridis Vol.1 No.2

Sutrisno, 2011, Politik Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal hukum Vol.18 No.3


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project