AKIBAT HUKUM PENGALIHAN HAK DESAIN INDUSTRI SEBAGAI HARTA BENDA TAK BERWUJUD PADA HARTA (BOEDEL) PAILIT
Abstract
ABSTRACT
The regulation of Industrial Design in Article 31 Paragraph 1 of Law No. 31 of 2000 concerning Industrial Design states that the Right to Industrial Design can be transferred or transferred, as in the case of bankruptcy in which the assets will be subject to general confiscation. If so, can the Industrial Design Right qualify as a bankruptcy estate? And how is the transfer of the Industrial Design Rights in which the designer's exclusive rights are due to the bankruptcy decision? The method used in this research is normative juridical. The conclusion in this study is that the Industrial Design Right fulfills the requirements as an intangible object to be used as a bankrupt property (boedel). However, the curator needs to review several aspects such as the period of protection in considering Industrial Design Rights as bankruptcy assets. Second, the legal consequence of the transfer of industrial design rights due to the bankruptcy decision is that the designer by law will lose his industrial design rights and exclusive rights due to general confiscation.Keywords: Industrial Design Rights, Bankruptcy, Boedel.
ABSTRAK
Pengaturan Desain Industri pada Pasal 31 Ayat 1 UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri mengatakan bahwa Hak Desain Industri dapat beralih atau dilahkan, seperti dalam hal kepailitan yang mana hartanya akan dilakukan sita umum. Jika demikian apakah Hak Desain Industri dapat dikualifikasikan menjadi harta (boedel) pailit? Serta bagaimana pengalihan Hak Desain Industri tersebut yang didalamnya terdapat hak eksklusif pendesain akibat putusan pailit?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan pada penelitian ini pertama, Hak Desain Industri memenuhi syarat sebagai suatu benda tak berwujud untuk dijadikan harta (boedel) pailit. Akan tetapi, kurator perlu meninjau beberapa aspek seperti jakga waktu perlindungan dalam mempertimbangkan Hak Desain Industri sebgai harta pailit. Kedua, Akibat hukum adanya pengalihan Hak Desain industri karena putusan pailit adalah Pendesain demi hukum akan kehilangan Hak Desain Industri serta hak eksklusif yang dimilikinya karena dilakukan sita umum.
Kata Kunci : Hak Desain Industri, Pailit, BoedelFull Text:
PDFReferences
Bernard Nainggolan, (2011), Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif, PT Alumni, Bandung.
Elyta Ras Ginting, (2019), Hukum Kepailitan : Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Jakarta : Sinar Grafika.
Etty Sulistyowati, (2007), Kontrak Alih Teknologi Pada Industri Manufaktur, Genta Press, Yogyakarta.
Kartono, (1974), Kepailitan dan Penundaan, Pradnya Paramita, Jakarta.
Mujiyono Feriyanto, (2017), Memahami dan Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual, Sentra HKl Universitas Negeri Yogyakarta.
Munir Fuadi, (2005), Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sari Eka Kartika & Advendi Simangungsong, (2008), Hukum dalam Ekonomi, Grasindo, Jakarta.
Sekretariat WIPO, (2008), Tampil Menarik : Pengantar Desain Industri untuk Usaha Kecil dan Menengah (Terjemahan Bahasa Indonesia).
Sutan Remi Sjahdeni, (2016), Sejarah, Asas, dan Teori Hukum kepailitan (Memahami UU No.32 Tahun 2004 tentang Kepailitan dna PKPU), Kencana Divisi Prenadamedia Group,Jakarta.
Suyud Margono, (2009), Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual, CV Nuansa Aulia, Bandung.
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
John R. Kennet, et.al, 2007, “Novelty and Anticipation, Corpus Juris Secundum”, 69 C.J.S.ts 30, J.Intil L.
Herdian Putranto Adi, 2021, Entitas dan Eksekusi Intangible Assets Berupa Hak Cipta Milik Persero Firma Dalam Pemeesan Harta Pailit, Jurist Diction, Vol.4 No.2.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project