PERAN BPOM ATAS PEREDARAN KOSMETIK DALAM BENTUK SHARE IN JAR MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Nafida Ika Apriliya

Abstract


ABSTRACT
Share in jar cosmetics are cosmetic products that are transferred from the original container to small containers. The circulation of share in jar cosmetics that do not comply with BPOM standards and can harm consumers raises the first problem is whether distributing cosmetics in the form of share in jars can be justified in positive Indonesian law and secondly how is the role of BPOM regarding the distribution of cosmetics in the form of share in jars according to positive law Indonesia. This study uses a normative juridical method through a statutory approach and a conceptual approach. Using analysis techniques, systematic interpretation techniques. In the laws and regulations, share in jars are categorized as illegal cosmetics so they are not allowed to be circulated because they are not in accordance with BPOM standards. BPOM can impose administrative sanctions on business actors who distribute share in jar cosmetics that are not standardized by BPOM. However, share in jar cosmetics can be circulated when the product complies with BPOM standards.
Key words: BPOM, Circulation, Cosmetics, Share in jar

ABSTRAK
Kosmetik share in jar adalah produk kosmetik yang dipindahkan dari wadah asli ke wadah-wadah kecil. Beredarnya kosmetik share in jar yang tidak sesuai standarisasi BPOM dan dapat merugikan konsumen menimbulkan permasalahan yang pertama adalah apakah mengedarkan kosmetik dalam bentuk share in jar dapat dibenarkan dalam hukum positif Indonesia dan yang kedua bagaimana peran BPOM terkait peredaran kosmetik dalam bentuk share in jar menurut hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Menggunakan teknik analisa teknik interpretasi sistematika., Dalam peraturan perundang-undangan, share in jar masuk kategori kosmetik illegal sehingga tidak diperbolehkan beredar karena tidak sesuai dengan standarisasi BPOM. BPOM dapat memberikan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik share in jar yang tidak standarisasi BPOM. Namun, kosmetik share in jar dapat diedarkan ketika produk tersebut telah sesuai dengan standarisasi BPOM.
Kata Kunci : BPOM, Peredaran, Kosmetik, Share in jar


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tentang Izin Produksi Kosmetika

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia HK.03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika

Peratuan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Kosmetika

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 Tentang Kosmetik

Buku :

A.Abdurahman, (1986), Kamus Ekonomi Perdagangan, Jakarta : Gramedia

Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, (2004), Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Munir Fuady, (2013), Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer, Bandung : PT Citra Aditya

Peter Mahmud Marzuki, (2010), Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada

Peter Mahmud Marzuki, (2013), Penelitian Hukum (edisi Revisi), Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Peter Mahmud Marzuki (D), (2017), Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Satjipto Raharjo, (2000), Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

Samidjo, (1985), Pengantar Hukum Indonesia, Bandung : C.V Armico

Soedjono Dirdjosisworo, (1983), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Rajawali Pers

Sujamto, (1996), Aspek Aspek Pengawasan Di Indonesia, Jakarta : Sinar grafika

Umar Said Sugiarto, (2017), Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika

Jurnal :

Fatma Riska Fitrianingsih Dai, Ramdhan Kasim, Nurmin K Martam, 2019, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal, Vol.1, No.1

Internet :

Dokumen Badan Pengawas Obat dan Makanan, (2015), Pelaksanaan Program dan Kegiatan Reformasi Birokrasi Badan Badan POM RI,37 diakses pada hari Selasa tanggal 19 bulan Oktober tahun 2021 jam 2.35

Muhammad Fatoni, (2019), BBPOM Yogyakarta : Hati-hati Memilih dan Membeli Produk Kosmetik, diakses pada hari Selasa tanggal 19 bulan Oktober tahun 2021 jam 2.36, https://jogja.tribunnews.com/amp/2019/10/22/bbpom-yogyakarta-hati-hati-memilih-dan-membeli-produk-kosmetik?page=2

Suparno, (2020), Jutaan Masker Impor dari China di Gudang Sidoarjo Di-repacking Lalu Dijual, diakses pada hari Selasa tanggal 19 bulan Oktober tahun 2021 jam 2.38, https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4931184/jutaan-masker-impor-dari-china-di-gudang-sidoarjo-di-repacking-lalu-dijual

BPOM, (2021), Sasaran Strategis, diakses pada hari Selasa tanggal 16 November tahun 2021 jam 19.20, https://www.pom.go.id/new/view/direct/strategic

BPOM RI, (2018), Siaran Pers Temuan Kosmetik Ilegal Dan Mengandung Bahan Dilarang/Bahan Berbahaya Serta Obat Tradisional Ilegal Dan Mengandung Bahan Kimia Obat, diakses pada hari Selasa tanggal 16 November tahun 2021 jam 19.51, https://bbpom-yogya.pom.go.id/images/141118_LampiranPublicWarning_OT_.pdf

Adinda, (2021), Kelebihan dan Kekurangan Membeli Produk Kemasan Share in Jar, diakses pada hari Rabu tanggal 17 November tahun 2021 jam 22.09, https://beautyparty.id/skincare/kelebihan-dan-kekurangan-membeli-produk-kemasan-share-in-jar

Zenius, (2020), Perilaku Konsumen, diakses pada hari Minggu tanggal 28 November tahun 2021, https://www.zenius.net/prologmateri/ekonomi/a/1202/perilaku-konsumen

Badan POM Semarang, REGULASI KOSMETIKA DAN KOSMETIKA OBAT, diakses pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 jam 19.15, https://stikesmukla.ac.id/downloads/materi%20seminar%20nasional%20farmasi/REGULASI%20KOSMETIKA%20DAN%20KOSMETIKA%20OBAT%20%5BCompatibility%20Mode%5D.pdf

Trias, (2020), Apa Itu BPOM? Inilah Pengertian Dan Panduan Lengkap Tentang BPOM, diakses pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 jam 21.58, https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2020/12/18/bpom-adalah/

Dr. Kevin Adrian, (2021), Ketahui Bahaya di Balik Make Up Share in Jar, diakses pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 jam 23.55, https://www.alodokter.com/ketahui-bahaya-di-balik-make-up-share-in-jar


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project