ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELAMPAUI BATAS (Noodweer Exces) BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA STUDI PUTUSAN NO.09/PID.B/2013/PTR
Abstract
Tindak pidana merupakan suatu pelanggaran Norma dengan sengaja atau tidak sengaja dilakukan oleh seorang pelaku tindak pidana.Unsur-unsur tindak pidana meliputi perbuatan dan akibat. Perbuatan pidana hanya menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan satu pidana. sebagaimana telah diancamkan tergantung dari melakukan perbuatan yang mempunyai kesalahan. Sebab dalam pertanggungjawaban pidana ialah tidak dipidana jika tidak ada kesalahan . Pembelaan terpaksa merupakaan pembelaan hak pada ketidak adilan sehingga seorang yang melakukan perbuatan dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana oleh undang-undang dimaafkan karena merupakan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) yang melatarbelakangi penulis ini adalah: 1. Apakah Pertimbangan Hakim Yang Menyatakan Terdakwah Bersalah Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Sudah Sesuai Dengan Perbuatan Pidana Yang Dilakukan Oleh Terdakwa? 2. Apakah Pertimbangan Hakim Yang Menyatakan Dalam Diri Terdakwa Tidak Ditemukan Adanya Alasan Pemaaf Sudah Sesuai Dengan Fakta Hukum Yang Terungkap Dalam Persidangan?. Metode penelitian yang digunakan dalam peneliti ini yaitu penelitian hukum yuridis normatife. Yang mana menggunkan pendekatan penelitian seperti pendekatan konseptual (Statute Approach), pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan perundang-undangan. Adapun bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer,sekunder,tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu menganalisisi secara deskriptif yaitu dengan menguraikan lalu kemudian disimpulkan hasil dari peneliti ini adalah berdasarkan putusan hakim tindakan yang dilakukan terdakwa bukanlah suatu pembelaan terpaksa yang melampaui batas melainkan pembelaan darurat yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa karena tidak terpenuhinya unsur kegoncangan jiwa yang hebat pada diri terdakwa, terhadap terdakwa tetap dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni , Bandung, 2000, hlm 1
Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. PT Citra Aditya Bakti, Bandung,
Hlm. 212-221.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya
Lengakap Pasal- Demi Pasal, Bogor, Politea, 1996, hlm. 64.
Mahrus Ali, Dasar- dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Ctk. Kesatu, Jakarta Timur, 2011, hlm.
Adami Chazawi, Hukum Pidana, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005), h., 93-96.
Moeljatno,op.cip.,hlm 148.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1Tahun 1946, Pada Pasal 49 ayat (2). Tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Pasal 5 ayat (1) Tentang pertimbangan hakim secara sosiologis.
Putusan
putusan No.o9/pid.b/2013/ptr
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project