PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN ATAS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN FINTECH LENDING
Abstract
ABSTRACT
Misuse of fintech lending consumer personal data has sprung up, the most common misuse of personal data including contact phone numbers, photos, videos, and various other personal items include in mobile phones. The rapid development of fintech must be regulated by law to develop the industry itself and protect people as users of fintech lending. The purpose of this writing is to know the legal position of personal data in fintech lending consumers according to Indonesia’s positive law. The type of research used in this research is normative juridical by researching library materials. OJK regulates fintech in OJK regulations where the regulation of borrower’s personal data, transaction data, and financial data managed by the organizers and there is no legal certainty about the protection of consumer personal data and sanctions imposed, namely administrative sanction. OJK plays an important role to regulate, supervise, and protect consumers in the financial service sector.
Keywords: Financial Service Authority, personal data protection, fintech lending
ABSTRAK
Penyalahgunaan data pribadi konsumen fintech lending telah bermunculan, penyalahgunaan data pribadi yang paling umum termasuk nomor telepon kontak, foto, video, dan berbagai barang pribadi lainnya termasuk dalam ponsel. Pesatnya perkembangan fintech harus diatur oleh hukum untuk mengembangkan industri itu sendiri dan melindungi orang sebagai pengguna fintech lending. Tujuan penulisan ini ingin mengetahui kedudukan hukum data pribadi dalam kegiatan fintech lending dan ingin mengetahui peran OJK dalam melindungi data pribadi konsumen fintech lending menurut hukum positif Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka. OJK mengatur mengenai fintech dalam peraturan OJK dimana pengaturan data pribadi peminjam wajib dijaga kerahasiaannya, keutuhannya, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelola pihak penyelenggara lalu tidak ditemukannya kepastian hukum terhadap perlindungan data pribadi konsumen dan sanksi yang dikenakan yakni sanksi administratif. OJK berperan penting untuk mengatur, mengawasi, serta melindungi konsumen di sektor jasa keuangan.
Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan, perlindungan data pribadi, fintech lending
Full Text:
PDFReferences
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Sistem Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK/01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Buku
Dr. Yoyo Sudarso, et al, (2020), Digital Marketing dan Fintech di Indonesia, Yogyakarta: Andi
Imaniyati Sri N, dan Adam Putra P, (2016), Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Bandung : PT. Refika Aditama.
Solikin M. Juhro, (2020), Pengantar Kebanksentralan Teori dan Kebijakan, Depok: Rajawali Pers
Sugeng, (2020), Hukum Telematika Indonesia, Jakarta: Kencana
Subekti, (1987), Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Inter Masa
Theresia Anita Christiani, (2016), Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perspektif Hukum, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project