PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN ATAS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN FINTECH LENDING

Fitri Adelia

Abstract


ABSTRACT

Misuse of fintech lending consumer personal data has sprung up, the most common misuse of personal data including contact phone numbers, photos, videos, and various other personal items include in mobile phones. The rapid development of fintech must be regulated by law to develop the industry itself and protect people as users of fintech lending. The purpose of this writing is to know the legal position of personal data in fintech lending consumers according to Indonesia’s positive law. The type of research used in this research is normative juridical by researching library materials. OJK regulates fintech in OJK regulations where the regulation of borrower’s personal data, transaction data, and financial data managed by the organizers and there is no legal certainty about the protection of consumer personal data and sanctions imposed, namely administrative sanction. OJK plays an important role to regulate, supervise, and protect consumers in the financial service sector.

Keywords: Financial Service Authority, personal data protection, fintech lending

ABSTRAK

Penyalahgunaan data pribadi konsumen fintech lending telah bermunculan, penyalahgunaan data pribadi yang paling umum termasuk nomor telepon kontak, foto, video, dan berbagai barang pribadi lainnya termasuk dalam ponsel. Pesatnya perkembangan fintech harus diatur oleh hukum untuk mengembangkan industri itu sendiri dan melindungi orang sebagai pengguna fintech lending. Tujuan penulisan ini ingin mengetahui kedudukan hukum data pribadi dalam kegiatan fintech lending dan ingin mengetahui peran OJK dalam melindungi data pribadi konsumen fintech lending menurut hukum positif Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka. OJK mengatur mengenai fintech dalam peraturan OJK dimana pengaturan data pribadi peminjam wajib dijaga kerahasiaannya, keutuhannya, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelola pihak penyelenggara lalu tidak ditemukannya kepastian hukum terhadap perlindungan data pribadi konsumen dan sanksi yang dikenakan yakni sanksi administratif. OJK berperan penting untuk mengatur, mengawasi, serta melindungi konsumen di sektor jasa keuangan.

Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan, perlindungan data pribadi, fintech lending


Full Text:

PDF

References


Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Sistem Elektronik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK/01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Buku

Dr. Yoyo Sudarso, et al, (2020), Digital Marketing dan Fintech di Indonesia, Yogyakarta: Andi

Imaniyati Sri N, dan Adam Putra P, (2016), Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Bandung : PT. Refika Aditama.

Solikin M. Juhro, (2020), Pengantar Kebanksentralan Teori dan Kebijakan, Depok: Rajawali Pers

Sugeng, (2020), Hukum Telematika Indonesia, Jakarta: Kencana

Subekti, (1987), Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Inter Masa

Theresia Anita Christiani, (2016), Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perspektif Hukum, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project