PEMIDANAAN TERHADAP KORPORASI (CORPORATE CRIME) YANG MENYEBABKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Aida Fitriani Aida

Abstract


ABSTRACT

Environmental damage caused by corporations that corporate crime is known as (corporate crime) has been around for a long time and is not something new. What can be formulated regarding what is the problem in this thesis is the formulation of the problem whether a corporate business that causes environmental damage can be categorized as a crime and how the liability and punishment related to corporations (corporate crime) causes environmental damage. The method used in this research is normative juridical. The results of the research based on the criminalization of corporations that cause environmental damage in Indonesia are contained in several regulations, namely: Law on Environmental Management and Protection no. 32 of 2009 and the Supreme Court Regulation No. 13 of 2016 concerning Ways of Handling Criminal Cases by Corporations and on the 2019 Criminal Code Bill.

Keywords: Corporate, Environment, Criminal Act.

ABSTRAK

Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh korporasi bahwa kejahatan korporasi dikenal dengan istilah (corporate crime) sudah lama ada dan bukanlah suatu yang baru. Dapat dirumuskan terkait apa yang menjadi permasalahan dalam skrispi ini adalah rumusan masalah apakah bisnis korporasi yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan bagaimana pertanggungjawaban dan pemidanaan yang berkaitan dengan korporasi (corporate crime) yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Metode yang  digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif Hasil penilitian berdasarkan pemidanaan terhadap korporasi (corporate crime) yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di Indonesia terdapat dalam beberapa peraturan yaitu: Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 dan pada  Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi dan pada RUU KUHP Tahun 2019.

Kata Kunci: Korporasi, Lingkungan, Tindak Pidana


Full Text:

PDF

References


Buku

¬Atmasasmita, Romli. 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju.

Bakhri, Syaiful. 2009.Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia. Yogyakarta:Total Media.

Faure, Michael dan Göran Skogh. 2003. The Economic Analysis Of Environmental Policy And Law An Introduction. Edward Elgar Publishing Limited: United Kingdom.

Hartiwiningsih. 2008. Hukum Lingkungan Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana. Surakarta: UPT Penerbitan dan Percetakan UNS (UNS Press).

Kristian. 2016. Kejahatan Korporasi di Era Modern & Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Bandung: PT Refika Aditama.

Muladi dan Dwidja Priyanto. 2010. Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana.

Remmelink, Jan. 2003. Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Kitab Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Pidana Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Saleh, Roeslan. 1987. Stelsel Pidana di Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.

Sholehuddin, M. 2004. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Sjahdeini, Sutan Remy. 2002. Hukum Kepailitan. Jakarta : Pustaka Utama Grafiti.

_____. 2017. Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi Dan Seluk-Beluknya. Depok: Kencana.

Soekanto, Soerjono Dan Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Syahrin, Alvin. 2003. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup . Medan: USU.

Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) September Tahun 2019

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Jurnal

Anjari, Warih. 2017. Pertanggungjawaban Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana. E-Journal Widya Yustisia 1. no. 2, 118-119.

Disemadi, Hari Sutra dan Nyoman Serikat Putra Jaya. 2019. Perkembangan Pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum Media Bhakti 3. no. 2, 121.

Hardijan. 2006. Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?” Law Review. Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.Volume V.

Ratomi, Achmad. 2018. Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana (Suatu Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Menghadapi Arus Globalisasi Dan Industri). Al-Adl: Jurnal Hukum 10, no. 1, 3-4.

Ridwansyah, Muhammad. 2017. PENGATURAN TINDAK PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. (Tinjauan Fiqh Al-Bi’ah)." Jurnal Hukum dan Peradilan 6. no. 2, 182.

Internet

Raspati, lucky .2007. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Diakses tanggal 22 November 2021, dari http://raspati.blogspot.com/2007/06/pertanggungjawaban-pidana-korporasi.html

Nasution, Bismar. 2019. Tindak Pidana Korporasi. Diakses tanggal 29 November 2021, dari https://bismarnasution.com/tindak-pidana-korporasi/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project