PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAPOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Kejaksaan Kutai Timur)
Abstract
ABSTRAK
Pelaksanaan proses perlindungan terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, mekanisme prosesnya belum diatur secara detail dan lengkap didalam prakteknya belum dapat dilakukan secara maksimal. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Tindak Pidana korupsi dilakukan dengan cara nama atau identitas saksi pelapor disamarkan atau dirahasiakan dengan tujuan agar memberi perlindungan dan rasa aman kepada saksi pelapor beserta keluarganya dan harta bendanya. .Hambatan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dugaan tindak pidana korupsi adalah kurangnya sarana dan prasarana yang memadai, masih lemahnya ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang LPSK, kurangnya sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat luas mengenai jaminan terhadap perlindungan hukum saksi dan korban, kurangnya konsistensi dalam melaksanakan sistem perlindungan saksi dan korban yang telah ditetapkan oleh undang-undang, kurangnya peran LBKH atau LBH dan LSM dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat umum. Hambatan lainyaitu hambatan internal yang dihadapi oleh pihak berwajib masih minim peran lembaga sistem peradilan pidana terpadu.Upaya mengatasi hambatan dalam perlindungan hukum terhadap saksi pelapor tindak pidana korupsi adalah Sosialisasi kepada masyarakat tentang perlindungan saksi harus lebih di tingkatkan lagi agar masyarakat menjadi berani untuk melaporkan suatu tindak pidana yang sedang terjadi.
Kata Kunci: Perlindungan, saksi pelapor, korupsi
ABSTRACK
The results of the study explain that the Legal Protection of the Reporting Witness of the Crime of Corruption is carried out by hiding the name or identity of the reporting witness with the aim of providing protection and a sense of security to the reporting witness and his family and property. Barriers to the implementation of legal protection for witnesses reporting alleged criminal acts of corruption are the lack of adequate facilities and infrastructure, weak provisions in the LPSK Law, lack of socialization carried out to the wider community regarding guarantees for legal protection of witnesses and victims, lack of consistency in implement the
witness and victim protection system that has been established by law, the lack of role of LBKH or LBH and NGOs in providing understanding to the general public. Another obstacle, namely the internal obstacles faced by the authorities, is still minimal in the role of the integrated criminal justice system. Efforts to overcome obstacles in legal protection of witnesses reporting criminal acts of corruption are socialization to the public about witness protection must be further improved so that the public becomes brave to report an act. ongoing crime.
Keywords: Legal protection, witness, corrupt
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan
Korban
Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan R.I.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi Pelanggaran HAM
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 Tentang tata cara perlindungan khusus
pelapor dan saksi tindak pidana pencucian uang.
Buku
Andi Hamzah.1996,Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi, Jakarta:
SinarGrafika.
Arif Mansur,Dikdik. 2008,Urgensi Perlindungan Korban dan Kejahatan
Antara Norma dan Realita, Jakarta: Raja Grafindo.
Citra Aditya Bakti, M.Syukri Akub, dan Baharuddin Badaru. 2012,Dasar-
Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung.
Hadjon,Phipus. 1987,Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia,
Surabaya: Bina Ilmu Harahap.
Harahap,Zahirin. 2001,Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara,
Jakarta: Raja Grafindo. Lamintang
Mertokusumo,Sudikno. 1993,Mengenal Hukum Suatu Pengantar,
Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Mulyadi,Lilik. 2007,Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana, Surabaya: PMN.
Persada. Fuad Usfa. 2006,Pengantar Hukum Pidana, Malang: UPT
Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang.
Soeroso. 2006,Hukum Acara Pidana di Indonesia, Bandung: Sumur Bandun
Wirawan, Syahrial Martanto, dan Melly Setyowati.(2007), Pemberian
Bantuan Dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban
Sebuah Observasi Awal, Jakarta: Indonesia Corruption Watch,
Jurnal
Sharistha Nathalia Tuage, “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan
Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK)”, Lex Crimen, Volume. II/No. 02, (April-Juni 2013), H. 56.2 Ibid, H. 57
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project