UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI OLEH FINANCIAL TECHNOLOGY ILEGAL

Delfi Yumita Ramadhani

Abstract


Abstrak

Financial technology dinilai lebih fleksibel, karena dalam proses pengajuan kredit layanan keuangan hanya membutuhkan sedikit berkas yang dapat diselesaikan dengan mengunggah file melalui Internet. penelitian yang digunakan adalan penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif membahas doktrin atau asas dalam ilmu hukum. Melihat adanya fenomena pada financial technology khususnya financial technology ilegal, menjadikan fenomena hukum yang menarik untuk dapat dikaji sebab dan akibat hukum yang dapat ditimbulkan dengan adanya kejadian tesebut. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Apa saja bentuk penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh Financial Technology ilegal Dan bagaimana upaya hukum terkait penyalahgunaan data pribadi pada  financial technology illegal. Bentuk penyalahgunaan data pribadi seperti pembocoran data pribadi, penyalahgunaan kuasa atas data pribadi, pencurian data dengan alat, hingga pencurian data dengan sistem. Solusi untuk mengatasi masalah teknologi keuangan ilegal terletak pada koordinasi berbagai lembaga untuk memecahkan masalah dan pengenalan peraturan untuk mencegah masalah terjadi. Yaitu dengan upaya hukum preventif dan represif.

Kata kunci: Financial technology illegal, penyalahgunaan, data pribadi. 

 

Abstarct

 

Financial technology is considered more flexible, because the process of applying for a financial service credit only requires a few files which can be completed by uploading files via the Internet. The research used is normative juridical research. Normative juridical research discusses doctrines or principles in legal science. Seeing the phenomenon in financial technology, especially illegal financial technology, makes an interesting legal phenomenon to be able to study the legal causes and consequences that can be caused by the existence of these events. The problems that will be discussed in this research are what are the forms of misuse of personal data by illegal financial technology and what are the legal remedies related to the misuse of personal data in illegal financial technology. Forms of misuse of personal data such as personal data leakage, abuse of power over personal data, data theft with tools, to data theft with the system. The solution to tackling the problem of illegal financial technology lies in the coordination of various agencies to solve the problem and the introduction of regulations to prevent the problem from occurring. Namely with preventive and repressive legal efforts.

Keyword : Financial technology illegal, misuse, personal data.


Full Text:

PDF

References


Buku

Amiruddin Dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bambang Sunggono, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Gunawan Widjaja,2004,Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan, Jakarta, RajaGrafindo Persada.

M Hadjon Philipus, 1987, “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia”, Suranaya, Bina Ilmu.

Nih Luh Wiwik Sri Rahayu Ginantra et al., 2020, Teknologi Finansial : Sistem Finansial Berbasis Teknologi di Era Digital, Yayasan Kita Menulis.

Nurnaningsih Amriani, 2012, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Jakarta, Grafindo Persada.

Raharjo, S, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Resa Raditio, 2014, Aspek Hukum Trsansaksi Elektronik, Jakarta, Graha Ilmu.

Zainudin Ali, 2014, Metode Penlitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal :

Darmiwati dan Triyana Syahfitri, 2021, “Dampak Pinjaman Online bagi Masyarakat” Communnity Development Journal, Vol.2 No. 3.

Deza, Agus, dan Helitha, 2020, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Peer To Peer Lending Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Debt Collector,” Widya Yuridika: Jurnal Hukum 3, No. 2.

Eka Budiyanti, 2019, “Upaya Mengatasi layanan pinjaman Online Ilegal”, Jurnal Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik Vol.XI, No.04/II/Puslit/Februri/2019.

Fitria Dewi Navisa Dan Rohmatun Navisa. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Keluarga Jenazah Yang Terkena Dampak Covid-19 Atas Penolakan Pemakaman. Jurnal Yurispruden, Vol 3 No 2.

Hari, Regent, 2021, “Urgensi Suatu Regulasi yang Komperhensif Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia”, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No2.

Iswi Hariyani, 2018, “ Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa PM-Tefkin”, Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No. 3.

Muhammad Alim, 2011, “Sekilas Tentang: Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan”, Varia Peradilan, No. 305.

Muhammad Fachrurrazy Dan Dirah Nurmila, 2020, “Regulasi Dan Pengawasan Fintech di Indonesia : Perspektif hukum ekonomi syariah”, Al-Syakhshiyyah : Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan Vol. 2, No. 2.

Nur Indah dan Rianda, 2021, “Penyelesaian Sengketa Terhadap Risiko Yang Dihadapi Pemodal Pada Securites Crowdfunding Di Indonesia”, Jurnal Ius Constituendum, Vol 6 No. 2.

Raden, Bambang, 2019, “Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 3.

Rahmayani, Nuzul, 2018, Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technology di Indonesia, Pagaruyuang Law Jurnal, 2(1).

Tika Purnami, 2020, “Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Pinjaman Online Berbasis Peer To Peer Lending”, Jurnal kerba Wicara 9, No. 12.

Tony Yuri Rahmanto, 2019, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, No 1.

Yan Andriariza dan Lidya Agustina, 2020, Perkembangan Dan Tantangan Industri Teknologi Finansial Indonesia Di Era Ekonomi Digital, Masyarakat Telematika Dan Informasi : Jurnal Penelitian Teknologi Informasi dan Komunikasi Volume: 11 No. 1.

Peraturan Perundang-undangan

Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggara Teknologi Finansial.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 77/2016 Tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis teknologi Informasi.

Internet

Kominfo, https://kilaskementerian.kontan.co.id/news/hindari-penyalahgunaan-data-pribadi ,Di akses pada 24 Desember 2021

Novia Putri Bestari 2021, Kapokmu Kapan Le, Seberapa Mudah Bikin Pinjol ilegal di RI, Diakses pada 11 Desember 2021, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211025111249-37-286253/kapokmu-kapan-le-seberapa-mudah-bikin-pinjol-ilegal-di-ri


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project