Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Video Pornografi Melalui Media Elektronik (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008)

Kurniyati Ero Kurniyati

Abstract


ABSTRACT

Legal research entitled Legal Sanctions Against Perpetrators of Disseminating Pornographic Videos Through Electronic Media. This research is based on laws and regulations covering the Criminal Code, Law Number 44 of 2008 concerning Pornography and Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. In collecting legal materials obtained by means of library studies. The results of the research conducted by the author that the criminal act of spreading pornographic videos through electronic media in the view of criminal law, the perpetrators of distributing the video have violated the provisions of Article 27 paragraph (1) in conjunction with Article 45 paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 Law - Pornography Law article 27 paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 concerning amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions which reads: “everyone intentionally and without rights distributes and/or transmits and/or make accessible Electronic Information that has content that violates decency”, the perpetrator shall be sentenced to a maximum imprisonment of 6 (six) years and/or a maximum fine of Rp. 1,000,000,000 (one billion).

Keywords: Electronic Media, Pornography, Legal Sanctions

ABSTRAK

Penelitian hukum yang berjudul Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Video Pornografi Melalui Media Elektronik. Penelitian ini dari peraturan perundang-undangan yang meliputu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transksi Elektronik. Dalam mengumpulkan bahan hukum diperoleh dengan cara studi Pustaka. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa perbuatan tindak pidana penyebaran video pornografi melalui media elektronik dalam pandangan hukum pidana, maka pelaku penyebaran video tersebut telah melanggar ketentuan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilan”, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milliar).

Kata Kunci: Media Elektronik, Pornografi, Sanksi Hukum

 


Full Text:

PDF

References


Buku:

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta. 2002

Budhiianto, Danrivanto. Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Informasi Reglasi dan Konvergensi. Bandung: PT Refika Aditama. 2010

Chazawi, Adami. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2005

Chazawi, Adami. Tindak Pidana Pornografi. Malang: Banyumedia publishing, 2013

Chazawi, Adami. Tindak Pidana PornografI. Jakarta Timur: Sinar Grafika. 2016

Chazawi, Adami. Hukum Pidana Positif Penghinaan (Edisi Revisi) Malang: Media Nusa Creative. 2016

Effendi, Jonaedi dan Jhonny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatife dan Empiris. Depok: Prenadamedia group. 2016

Hakim, Lukman. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: CV Budi Utomo. 2020

Hariyadi, Dwi. Kebijakan Integral Penanggulangan Cyberporn di Indonesia. Bangka Belitung: V Lima. 2013

Ibrahim, Jhony. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normative. Malang: Banyumedia Publishing. 2008

Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta Timur: Sinar Grafika. 2014

Mansur, Didik M Arief Dan Gultom Elisatris. Cyberlaw Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Pt Refika Aditama. 2009,

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Aceh: Rineka Cipta. 2002,

Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: PT Bumi Aksara. 2008

Puspa, Yan Pramudya. Kamus Hukum. Semarang: Pustaka Ilmu. 1977

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Dalam Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung: Eresco 1986

Raharjo, Agus. Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya, 2002

Santoso, Topo. Seksualitas dan Hukum Pidana, Jakarta, 1997

Sudarto. Hukum Pidana Jilid IA-IB. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP 1990

Sunardi dan Tanuwijay Fanny. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Badan. Malang: Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum UNISMA, 2001,

SR. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP. Jakarta: Alumni AHM.PTHM. 1983,

Sugiyono. Metodeh Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Pendekatan Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta. 2009

Suyanto. Pengantar Hukum Pidana, Yogyakarta: CV Budi Utomo. 2018,

Waluyo, Bambang Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika. 2002

Wiyanto, Roni. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Mandar Maju. 2012

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Jurnal:

Salman, Desertasi, Kbijakan Penal Mengenai Kriminalisasi di Bidang Keuangan (studi terhadap pengaturan tindak pidana dan sanksi pidana dalam Undang-undang Perbankan, perpajakan, pasar Modal dan Pencucian Uang). 2007, Fakultas Hukum. Universitas Indonesia. Jakarta

Suhartanto dan Rozi Muhammad Fahrur, Tindak Pidana Pornografi Melalui Media Social Instagram Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jurnal, 2008

Internet:

https://kominfo.go.id/content/detail/19631/pornografi-masih-merajai-konten-negatif-internet-indonesia/0/sorotan_media diakses pada tanggal 26 septemmber 2021

https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu 2020 komnas perempuan lembar fakta dan poin kunci 5 maret 2021, diakses pada 26 September 2021

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/835cf3af806d1671850edbf87caf483b.html, diakses ada tanggal 23 November 2021


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project