Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Video Pornografi Melalui Media Elektronik (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008)
Abstract
ABSTRACT
Legal research entitled Legal Sanctions Against Perpetrators of Disseminating Pornographic Videos Through Electronic Media. This research is based on laws and regulations covering the Criminal Code, Law Number 44 of 2008 concerning Pornography and Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. In collecting legal materials obtained by means of library studies. The results of the research conducted by the author that the criminal act of spreading pornographic videos through electronic media in the view of criminal law, the perpetrators of distributing the video have violated the provisions of Article 27 paragraph (1) in conjunction with Article 45 paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 Law - Pornography Law article 27 paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 concerning amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions which reads: “everyone intentionally and without rights distributes and/or transmits and/or make accessible Electronic Information that has content that violates decency”, the perpetrator shall be sentenced to a maximum imprisonment of 6 (six) years and/or a maximum fine of Rp. 1,000,000,000 (one billion).
Keywords: Electronic Media, Pornography, Legal Sanctions
ABSTRAK
Penelitian hukum yang berjudul Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Video Pornografi Melalui Media Elektronik. Penelitian ini dari peraturan perundang-undangan yang meliputu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transksi Elektronik. Dalam mengumpulkan bahan hukum diperoleh dengan cara studi Pustaka. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa perbuatan tindak pidana penyebaran video pornografi melalui media elektronik dalam pandangan hukum pidana, maka pelaku penyebaran video tersebut telah melanggar ketentuan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilan”, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milliar).
Kata Kunci: Media Elektronik, Pornografi, Sanksi Hukum
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta. 2002
Budhiianto, Danrivanto. Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Informasi Reglasi dan Konvergensi. Bandung: PT Refika Aditama. 2010
Chazawi, Adami. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2005
Chazawi, Adami. Tindak Pidana Pornografi. Malang: Banyumedia publishing, 2013
Chazawi, Adami. Tindak Pidana PornografI. Jakarta Timur: Sinar Grafika. 2016
Chazawi, Adami. Hukum Pidana Positif Penghinaan (Edisi Revisi) Malang: Media Nusa Creative. 2016
Effendi, Jonaedi dan Jhonny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatife dan Empiris. Depok: Prenadamedia group. 2016
Hakim, Lukman. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: CV Budi Utomo. 2020
Hariyadi, Dwi. Kebijakan Integral Penanggulangan Cyberporn di Indonesia. Bangka Belitung: V Lima. 2013
Ibrahim, Jhony. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normative. Malang: Banyumedia Publishing. 2008
Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta Timur: Sinar Grafika. 2014
Mansur, Didik M Arief Dan Gultom Elisatris. Cyberlaw Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Pt Refika Aditama. 2009,
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Aceh: Rineka Cipta. 2002,
Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: PT Bumi Aksara. 2008
Puspa, Yan Pramudya. Kamus Hukum. Semarang: Pustaka Ilmu. 1977
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Dalam Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung: Eresco 1986
Raharjo, Agus. Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya, 2002
Santoso, Topo. Seksualitas dan Hukum Pidana, Jakarta, 1997
Sudarto. Hukum Pidana Jilid IA-IB. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP 1990
Sunardi dan Tanuwijay Fanny. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Badan. Malang: Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum UNISMA, 2001,
SR. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP. Jakarta: Alumni AHM.PTHM. 1983,
Sugiyono. Metodeh Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Pendekatan Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta. 2009
Suyanto. Pengantar Hukum Pidana, Yogyakarta: CV Budi Utomo. 2018,
Waluyo, Bambang Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika. 2002
Wiyanto, Roni. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Mandar Maju. 2012
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Jurnal:
Salman, Desertasi, Kbijakan Penal Mengenai Kriminalisasi di Bidang Keuangan (studi terhadap pengaturan tindak pidana dan sanksi pidana dalam Undang-undang Perbankan, perpajakan, pasar Modal dan Pencucian Uang). 2007, Fakultas Hukum. Universitas Indonesia. Jakarta
Suhartanto dan Rozi Muhammad Fahrur, Tindak Pidana Pornografi Melalui Media Social Instagram Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jurnal, 2008
Internet:
https://kominfo.go.id/content/detail/19631/pornografi-masih-merajai-konten-negatif-internet-indonesia/0/sorotan_media diakses pada tanggal 26 septemmber 2021
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu 2020 komnas perempuan lembar fakta dan poin kunci 5 maret 2021, diakses pada 26 September 2021
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/835cf3af806d1671850edbf87caf483b.html, diakses ada tanggal 23 November 2021
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project