STATUS PERSEROAN TERBATAS YANG MELAKUKAN REKONSTRUSKSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007

Nada Mulya Rianti

Abstract


ABSTRACT

This study aims to determine the mechanism of limited liability companies conducting Mergers, Consolidations and Acquisitions based on Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies and the consequences arising from companies conducting Mergers, Consolidations and Acquisitions on the status of the company. This research is a normative juridical research of Limited Liability Companies that carry out Mergers, Consolidations and Acquisitions must pass through several stages, namely, the planning stage, the GMS approval stage, the implementation stage, the licensing stage to the relevant agencies, and the announcement results stage. Meanwhile, the consequence of a Limited Liability Company conducting a Merger, Consolidation and Acquisition on the status of the company is that it ends by law from the date the merger and consolidation takes effect. In contrast to acquisitions, the legal consequences are only limited to the transfer of control of the company to the party who takes over

Keyword: Incorporated Company, Merger, Consolidation, Acquisition

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perseroan terbatas yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan akibat yang timbul dari perseroan yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi terhadap status perseroan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif Perseroan Terbatas yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi harus melewati beberapa tahap yakni, tahap perencanaan, tahap persetujuan RUPS, tahap pelaksanaan, tahap perizinan kepada instansi terkait, dan tahapan hasil pengumuman. Sedangkan akibat dari Perseroan Terbatas yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi terhadap status perseroan ialah berakhir karena hukum sejak tanggal penggabungan dan peleburan mulai berlaku. Berbeda dengan akuisisi, akibat hukumnya, hanya sebatas terjadinya peralihan pengendalian perseroan kepada pihak yang mengambilalih

Kata Kunci: Perseroan Terbatas, Merger, Konsolidasi, Akuisisi


Full Text:

PDF

References


Buku

Fuandy, Munir. 1999. “Hukum Tentang Merger”. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Harahap, M Yahya. 2019. “Hukum Perseroan Terbatas”, Cetakan ke-7, Jakarta: Sinar Grafika

Khairandy, Ridwan. 2009. “Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi”. Yogyakarta: Kreasi Total Media

Muhammad, Abdulkadir. 1996. Hukum Perseroan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Simatupang, Richard Burton. 1996. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Suratman dan H. Philips Dillah. 2015. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project