Analisa Hukum Pidana Terhadap Putusan Hakim Sebelum dan Sesudah Undang-undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Astro Dwi Putra

Abstract


ABSTRACT

Human trafficking is a modern form of human slavery. Human trafficking is also one of the worst forms of human trafficking. The rise of the problem of trafficking in persons in various countries, including Indonesia and developing countries, has attracted the attention of Indonesia as a nation, an international citizen, and a member of international organizations, especially the United Nations (UN). Based on empirical facts, women and children are a group that is very much the victim of the crime of trafficking in persons. Victims are trafficked not only for the purpose of prostitution or other forms of intimate exploitation, but also include other forms of exploitation, such as forced labor or forced services, slavery, or acts of slavery. The perpetrator of the crime of trafficking in persons recruits, transports, transfers, accommodates or receives a person with the intention of persuading, luring or using that person to be exploited with all threats of violence,kidnapping, forgery, fraud, abuse of power or a position of vulnerability.

ABSTRAK

          Perdagangan orang merupakan wujud modern dari perbudakan manusia. Perdagangan manusia juga merupakan salah satu bentuk perdagangan manusia yang paling buruk. Maraknya permasalahan perdagangan orang dibermacam negeri, tercantum Indonesia serta negara-negara yang lagi tumbuh, sudah jadi atensi Indonesia selaku bangsa, warga internasional, serta anggota organisasi internasional, paling utama Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Bersumber pada fakta empiris, wanita serta anak merupakan kelompok yang sangat banyak jadi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban diperdagangkan tidak cuma buat tujuan prostitusi ataupun wujud eksploitasi intim ,namun juga mencakup wujud eksploitasi lain, misalnya kerja paksa ataupun pelayanan paksa, perbudakan, ataupun perbuatan seragam perbudakan. Pelaku tindak pidana perdagangan orang merekrut, mengangkut, memindahkan, menampung atau menerima seseorang dengan maksud untuk membujuk, memikat atau menggunakan orang tersebut untuk dieksploitasi dengan segala ancaman kekerasan,penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan ataupun posisi rentan. Sedangkan korban yang melakukan akan berikan bayaran ataupun manfaat sehingga mendapatkan persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban


Full Text:

PDF

References


Undang-undang:

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Buku:

Andi Hamzah.2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia, jakarta.

Bonger, W.A. 1970, Pengantar Tentang Kriminologi. Terjemahan Oleh R.A. Koesnoen. PT. Pembangunan, Jakarta.

Farhana, 2010 Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Jakarta:Sinar Grafika,

Gosita, Arif, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta:Akademika Pressindo,1993

Gultom , Elisantris, dan Dikdik M. Arief Mansur, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, PT Raja Grafindo, 2007.

Gultom, Maidin, 2012,Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung:Refika aditama,

Guntur, Sambah A.B, dan Jaziri A.A. 2018, Rehabilitasi Terumbu Karang.: UB press, Malang.

Hilmly, Umu. 2006, Penanganan Kasus-Kasus Trafiking Berprespektif Gender Oleh Jaksa dan Hakim, Universitas Malang Press, Malang.

Moeljatno, 1985, Membangun Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Moh.Hatta.2012.Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori Dan Praktek, Liberty Yogyakarta.

Nasution, Bahder Johan. 2012, Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung.

P.A.F. Lamingtang. 1996.Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Adityta Bakti. Bandung.

Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Rahmanto, B, 2005.Perdaganan Perempuan Dalam Jaringan Pengadaran Narkotika, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project