Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Ahli Waris Yang Berpindah Agama Menurut Undang-Undang Hukum Perdata, Hukum Adat Bali Dan Hukum Islam
Abstract
ABSTRACT
This study aims to determine and compare the system of inheritance law of civil code, customary law of Bali, and Islamic law as well as the position of heirs who have different religions according to civil agreement, customary law of Bali, and Islamic law. Based on this background, this paper raises the formulation of the problem as follows: 1. How to compare the law of the inheritance system according to the Civil Code, Balinese Customary Law, and Islamic Law? 2. What is the position of heirs who convert according to the system of Civil Code, Balinese customary law and Islamic law? This study is a study of normative jurisprudence by using the legal approach, conceptual approach, and comparative approach. Collection of legal materials through literature study methods, with primary and secondary law materials. Furthermore, legal materials are studied and analyzed with the approaches used in the study to answer legal issues in this study.
Keywords: Comparison of Laws, Inheritance, Religious Difference
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membandingkan sistem hukum kewarisan KUH Perdata, Hukum Adat Bali, Dan Hukum islam serta kedudukan ahli waris yang berpidah agama menurut KUH Perdata, Hukum Adat Bali, Dan Hukum Islam. Berdasarkan latar belakang tersebut karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perbandingan hukum sistem waris menurut KUH Perdata, Hukum Adat Bali, dan Hukum Islam? 2. Bagaimana kedudukan ahli waris yang berpindah agama menurut sistem KUH Perdata, Hukum Adat Bali dan Hukum Islam? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan . Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer dan hukum sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Kata Kunci : Perbandingan Hukum, Kewarisan, Beda Agama
Full Text:
PDFReferences
Asrory zain Muhammad dan Mizan, (1981), Al-faraidh (Pembagian Pusaka dalam Islam), Surabaya: Bina Ilmu.
Hilman Hadikusuma, (1993), Hukum Waris Adat, Bandung; Citra Aditya Bakti.
I Gde Pudja, (1977), Hukum Kewarisan Hindu Yang Diresepir Kedalam Hukum Adat di Bali Dan Lombok, Jilid 1, Jakarta; CV. Junasco.
Moh.Muhibbin, dan AbdulWahid, (2017),Hukum Kewarisan Islam,Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki, (2011), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Perdana Media Group
Soepomo. (1966), Bab-Bab tentang Hukum Adat, Jakarta; Universitas.
Peraturan Perundang-Undangan
Kompilasi Hukum Islam
Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 tentang Kebebasan Beragama
Subekti, R. dan Tjitrosudibio, 1996, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Edisi Revisi, Jakarta; PT. Pradnya Paramita.
Jurnal
Kadi Sukarna dan Jevri Kurniawan Hambali, “Implementasi Hak Atas Ahli Waris Anak Kandung Non Muslim Dalam Perspektif Hukum Islam Yang Berlaku Di Indonesia”, Jurnal Ius Constituendum, Vol. 2 No. 2,
Moh.muhibbin, “Wasiat Wajibah Untuk Anak Angkat, Anak yang Lahir Di Luar Perkawinan,Dan Anak yang Berbeda Agama”, Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, Vol. 18 No.2, (halaman 139).
Ahmad Bastomi, “The Implementation Of Transitional Justice In Contemporary Indonesia: A Lesson From Maluku Experience”, Jurnal Yurispruden, Vol. 1 No. 1, Malang: Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project