TINJAUAN YURIDIS SAKSI YANG DIJADIKAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
ABSTRACT
Someone who becomes a Justice Collaborator is very important in finding and dismantling criminal acts of corruption. Of course, becoming a Justice Collaborator witness is not that easy, one of the conditions is that the Justice Collaborator witness must not be the main actor in the act of corruption itself, and the state also takes part in providing security and protection to the Justice Collaborator witness. Criminal acts of corruption can be found quickly, if the perpetrators of the crime are found sooner, of course, it can immediately save state assets, if the longer it takes, the state will suffer enormous losses.
The formulation of the problem in this study is how to regulate corruption according to positive law in Indonesia? and what is the basis for juridical regulation of the existence of justice collaborator testimony in law enforcement of criminal acts of corruption in Indonesia?. in this study using normative juridical research methods.
Key words: Witness, Justice Collaborator, Corruption Crime
ABSTRAK
Seseorang yang menjadi Justice Collaborator sangat penting dalam menemukan dan membongkar tindak pidana korupsi. tentunya untuk menjadi seorang saksi Justice Collaborator tidak semudah itu, salah satu syaratnya saksi Justice Collaborator tidak boleh menjadi pelaku utama dalam perbuatan tindak pidana korupsi itu sendiri, dan negara juga ikut andil dalam memberikan pengamana dan perlindungan kepada saksi Justice Collaborator, dengan adanya hal ini perbuatan tindak pidana korupsi dapat dengan cepat ditemukan, jika semakin cepat ditemukan pelaku kejahatannya, tentunya dapat segera menyelamatkan pula aset negara, jika semakin lama tentupula negara akan semakin mengalami kerugian yang amat besar.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Positif di Indonesia ? serta Apa Dasar Pengaturan Yuridis Keberadaan Kesaksian Justice Collaborator Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia ?. dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Kata Kunci: Saksi, Justice Collaborator, Tindak Pidana Korupsi
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Ali Muhammad, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, Jakarta: Pustaka Amani.
Ali, Mahrus, 2012, “Dasar-Dasar Hukum Pidana”, Jakarta: Sinar Grafika.
Ali, Mahrus, 2016, “Hukum Pidana Korupsi: Cetakan Ke-1, Yogyakarta: UUI Press
Anonim, 2013, “Bedah Kasus Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan dan Pemasangan Solar Home System Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral T.A 2007 dan T.A 2008 Nomor Register Perkara: 56/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst”. Jakarta: Laporan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Hartanti Evi, 2008 Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Ke – 2, Jakarta; Sinar Grafika.
Ilyas Amir, Jupri, 2018. “Justice Collaborator Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi”, Cetakan Ke-1, Yogyakarta: GENTA Publishing.
Koalisi Perlindungan Saksi, “Perlindungan Saksi dan Korban”, Catatan kritis terhadap UU No.13 Tahun 2006, ELSAM.
Maidin Gultom, 2018, “Suatu Analisis Tentang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Cetakan Ke-1, Bandung: PT. Refika Aditama.
Manalu, River Yohanes, 2015, “Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal lex Crime Volume 4, Januari-Maret.
Marzuki, Peter Mahmud, 2019, “Penelitian Hukum, Cetakan ke-14”, Jakarta: Prenadamedia Group.
Murtadho, M.Ali “Pengaturan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator), Malang: Skripsi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Parmono Budi, 2020. “Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Cetakan Ke-1, Malang: Intelegensia Media.
Rusli, Hardijan “Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana ?”, Law Review, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume V No. 3 Tahun 2006.
S.Wojowasito-W.J.S Poerwadarminta, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris, Bandung: Hasta.
Semendawai, AH, D.kk, 2011. Memahami Whistleblower. Jakarta LPSK R.I
Seno Adji Indrianto, 2009 korupsi kebijakan aparatur negara & hukum pidana, (Jakarta : diadit media).
Soekanto, Soerjono, 2012. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada. Suherman, AM, 2004. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
W.J.S. Poerwadarminta,1987, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruptions, 2013 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata-Tata Cara Perlindungan Korban dan Saksi Tahun 2001.
Surat Edaran Mahkamah Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006.
Undang-undang Prp Nomor 24Tahun 1960
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 1999
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPPTPK) 2001
United Nations Convention Against Transnasional Organized Crime/UNCATOC UU no 5 thn 2009, tentang konvensi PBB anti kejahatan transnasional terorganisir.
ARTIKEL
Artikel Berita: Sebab-sebab Korupsi, Catatan Akhir Tahun 2008 Masyarakat Transparansi Indonesia, Pada hari Sabtu Tanggal 30 Oktober 2021, www.transparansi.0r.id
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project