KEPASTIAN YURIDIS PANCASILA SEBAGAI STAATSFUNDAMENTALNORM DALAM NEGARA HUKUM REPUBLIK INDONESIA
Abstract
ABSTRACT
After Indonesia's independence, there were various interpretations of juridical certainty and the position of Pancasila, both in the form of understanding that Pancasila is part of the Constitution and understanding that Pancasila is another higher part of the Constitution. The formulation of the problem in this study is 1. How is the juridical certainty of the position of Pancasila as a staatsfundamentalnorm in the Hierarchy Law in Indonesia? and 2. How is the Legis Ratio of Pancasila's position as a staatsfundamental norm in the theory of Legal Science? By conducting a normative study and the approach to legislation (Statue Approach), Conceptual Approach (Conceptual Approach), and Historical Approach (Historical Approach), as well as by using primary and secondary legal materials. The results show that the juridical position of Pancasila can be interpreted from the word " based on the Preamble to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which can be interpreted as the State Foundation, then affirmed in TAP MPR No. XVII MPR 1998 as the State Basis, and reaffirmed in Constitutional Court Decision No. 100 PUU-XI 2013 that Pancasila is the basis of the state, in theory Pancasila is domiciled as staatsfundamentalnorm (State Fundamental Norms) because Pancasila is not sourced and based on a higher norm above it.Keywords : Pancasila, State Basic, Staatsfundamentalnorm
ABSTRAK
Setelah Indonesia Merdeka ada berbagai macam tafsir tentang kepastian yuridis dan kedudukan Pancasila, baik berupa pemahaman Pancasila adalah bagian dari Konstitusi maupun pemahaman Pancasila merupakan bagian lain yang lebih tinggi dari Konstitusi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana kepastian yuridis kedudukan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm dalam Hierarki Hukum di Indonesia? dan 2. Bagaimana Ratio Legis kedudukan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm dalam teori Ilmu Hukum?. Dengan melakukan kajian secara normatif dan pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), dan Pendekatan Historis (Historical Approach), serta dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan yuridis Pancasila dapat ditafsir dari kata “berdasarkan” dalam Pembukaan UUD NRI 1945 yang dapat diartikan sebagai Dasar Negara, kemudian ditegaskan dalam TAP MPR No.XVII/MPR/1998 sebagai Dasar Negara, dan ditegaskan lagi dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi No.100/PUU-XI/2013 bahwa Pancasila Merupakan Dasar Negara, secara teori Pancasila berkedudukan sebagai staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara) karena Pancasila tidak bersumber dan berdasar terhadap Norma yang lebih tinggi lagi diatasnya.
Kata Kunci : Pancasila, Dasar Negara, Staatsfundamentalnorm.
Full Text:
PDFReferences
Abid Zamzami, (2021), Harmonisasi Negara Dan Pancasila Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19, Jatiswara, Vol. 36. No. 1 Maret 2021.
Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo, (2014), Filsafat Teori dan Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Cet-III, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
B. Mang Reng Say dan Simorangkir, (1975), Tentang dan Sekitar Undang-Undang Dasar 1945, Cetakan ke delapan, Jakarta: Penerbit Djambatan.
E. Fernando M. Manullang, (2020), Mempertanyakan Pancasila Sebagai Grundnorm: Suatu Refleksi Kritis Dalam Perspektif Fondasionalisme, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50. No. 2 (2020): 284-301.
Hamid S. Attamimi, (1992), Pancasila Cita Hukum dalam Kehidupan Bangsa Indonesia Dan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara, Jakarta: BP-7 Pusat.
Hans Kelsen, (1957), Dasar-Dasar Hukum Normatif, Prinsip-Prinsip Teoritis Untuk Mewujudkan Keadilan dalam Hukum dan Politik, Cet-IV, diterjemahkan oleh Nurulita Yusron, Bandung: Penerbit Nusa Media.
I Dewa Gede Atmadja, (2013), Filsafat Hukum Dimensi Tematis dan Historis, Malang: Setara Press.
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, (2014), Teori Kelsen Tentang Hukum, Cetakan keempat, Jakarta: Konstitusi Press.
Johnny Ibrahim, (2013), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia.
Lutfi Widagdo Eddyono, (2019), Quo Vadis Pancasila Sebagai Norma Konstitusi yang Tidak Dapat diubah, Jurnal Konstitusi, Vol. 16 No. 3 (2019): h. 593.
Maria Farida Indrati, (2021), Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Cetakan ke 24, Yogyakarta: PT. Kanisius.
MPR RI, (2012), Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI.
Pasal 7 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Piatur pangaribuan & Arie Purnomosidi, (2012), Negara Hukum Pancasila dalam Kerangka NKRI, Surakarta: Cakrawala Media. Harjono, et.al, (2019), Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, Malang: Setara Pres.
Sudikno Mertokusumo, (2014), Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cet-V, Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta.
Suratman dan Philip Dillah, (2020), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.
Soekarno, (2017), Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno, Cetakan Ke II, Jakarta: Media Pressindo.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lutfi Widagdo Eddyono, (2019), Quo Vadis Pancasila Sebagai Norma Konstitusi yang Tidak Dapat diubah, Jurnal Konstitusi, Vol. 16 No. 3 (2019): h. 593.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project