AKIBAT HUKUM PENERAPAN PERATURAN MENTERI AGRARIA NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN TANAH ULAYAT KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (Studi di Masyarakat Adat Desa Morella Kecamatan Lei Hitu Kabupaten Maluku Tengah)
Abstract
ABSTRACT
In this essay the authors raises the issue of Legal Effect of Implementation The Agrarian Minister Regulation Number 18 Of 2019 Concerning Procedures For Administration Of Ulayat Land Community Units Of Traditional Law in Morella Village. The choice of the theme is based on Maluku as an area in Indonesia which has customs and habits from generation to generation. Based on the background, the authors can formulate the main issues that will discussed in this essay, including: how the implementation of the legal effect and the obstacle of Ulayat Land Administration in Morella Village. This research is an empirical juridicial research which use a sociological juridicial approach. The types of data used are primary and secondary, data collection in the form of interviews, observations and document studies. Furthermore, the existing data were collected and analized by qualitative. The result of this research indicate that there is no implementation of administration in Morella Village because there are still obstacles in the form of areas that the boundaries are not yet clear to get protection from the administration of Ulayat Land.
Keywords: Legal Effect, Administration, Ulayat Land
ABSTRAK
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Akibat Hukum Penerapan Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Desa Morella. Pilihan tema dilatar belakangi oleh Maluku sebagai salah satu daerah di Indonesia yang memiliki adat dan kebiasaan secara turun-temurun. Berdasarkan dari latar belakang tersebut, maka penulis dapat merumuskan
permasalahan yang akan di bahas dalam karya ilmiah, diantaranya: Bagaimana penerapan, akibat hukum, dan kendala pada Penatausahaan Tanah Ulayat di Desa Morella. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan adalah primer dan sekunder, pengumpulan data berupa wawancara, pengamatan dan studi dokumen. Selanjutnya data yang telah ada dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, belum adanya penerapan penatausahaan di Desa Morella karena masih terdapat kendala berupa wilayah yang belum jelas batasnya untuk mendapatkan perlindungan penatausahaan tanah ulayat.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Penatausahaan, Tanah UlayatFull Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Marulap Togatorap, 2020, Perlindungan Hukum Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengadaan Tanah dan Kepentingan Umum, Yogyakarta: STPN Press.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2007, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suratman & Philips Dillah, 2020, Metode Penelitian Hukum, Cet. Empat, Bandung: Alfabeta.
Ter Haar, 1976, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Terj. Soebakti Poesponoto, Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesaia Tahun 1945
Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Jurnal
Diyan Isnaeni, (Oktober, 2017), Kebijakan Program Redistribusi Tanah Bekas Perkebunan Dalam Menunjang Pembangunan Sosial Ekonomi Masyarakat, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 46, No. 4.
Ayu Soraya, JM Tupan, Analisis pengembangan pariwisata pantai lubang buaya di desa morella kecamatan leihitu barat kabupaten maluku tengah, Arika, Vol. 11 No.2, 2017.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project