ANALISIS HUKUM TIDAK TERPENUHINYA JANJI UNTUK MENIKAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANYUMAS NO.5/PDT.G/2019/PN.BMS) TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Maryam Abas

Abstract


ABSTRACKIn this thesis the author raises the title "Legal analysis of the non-fulfillment of the promise to marry based on the decision of the supreme court no.5/Pdt.G/2019/PN/Bms regarding unlawful acts" by raising the following problems: 1. Factors that are the background of the promise to marry which is not fulfilled as an act against the law in the decision of the supreme court no.5/Pdt.G/2019/PN/Bms ? 2. What is the responsibility of parties who commit acts against the law as referred to in the decision of the supreme court no.5/Pdt.G/2019/PN/Bms?. The research method used in this research is normative juridical law research, which uses research approaches such as a conceptual approach (statute approach), case approach (case approach) and legislation approach. The legal materials used are primary, secondary, and tertiary legal materials. The technique of collecting legal materials is to analyze descriptively by describing and then concluded. The results of this study are marriage promises that are not fulfilled are categorized as acts against the law because the act of breaking the marriage promise has fulfilled the element of unlawful acts. Therefore, the party who commits an unlawful act is obliged to himself for compensation as a form of consequence of his action. Keywords: Marriage, Promise, Actions Against   ABSTRAK Dalam skripsi ini penulis mengangkat judul “Analisis Hukum Tidak Terpenuhinya Janji Untuk Menikah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.5/Pdt.G/2019/PN/Bms Tentang Perbuatan Melawan Hukum” dengan mengangkat permasalahan sebagai berikut: 1. Faktor yang menjadi latar belakang janji untuk menikah yang tidak terpenuhi sebagai perbuatan melawan hukum dalam putusan mahkamah agung no.5/Pdt.G/2019/PN/Bms ? 2. Bagaimana pertanggungjawaban pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam putusan mahkamah agung no.5/Pdt.G/2019/PN/Bms ? Metode Penelitian dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum yuridis normatif, yang mana menggunakan pendekatan penelitian seperti pendekatan konseptual pendekatan kasus dan pendekatan Perundang-Undangan. Adapun bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu menganalisis secara deskriptif dengan menguraikan lalu kemudian disimpulkan. Hasil dari penelitian ini yaitu janji menikah yang tidak terpenuhi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dikarenakan perbuatan ingkar janji kawin tersebut telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Maka dari itu pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum diwajibkan atas dirinya untuk ganti rugi sebagai bentuk konsekwensi dari perbuatannya.  Kata Kunci : Perkawinan, Janji, Perbuatan Melawan Hukum  

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Rasjidi, (1991), Hukum Perkawinan Dan Perceraian Di Malaysia dan Indonesia, Bandung:PT. Remaja Ros Dakarya. h. 1.

Abdullah Marlang,dkk, (2011), Pengantar Hukum Indonesia, Makassar: ASPublishing, h. 39

Hilam Hadikusuma, (2007), Hukum Perkawinan Indonesi Menurut Perundang, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: CV Mandar Maju. h.11

R. Soetjono Prawirohamdjojo dan Marthalena Pohan. (2008). Hukum Orang Dan Keluarga, Surabaya: Airlangga University Press. h.18.

Hilman Hadikusuma. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Mandar Maju. h.1.

Bachtiar A. (2004). Menikalah Maka Kau Akan Bahagia, Yogyakarta: Saujana, h. 13.

K.Wantjik Saleh.(1982). Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia: Jakarta , h. 15

Sumiarni E. (2004). Kedudukan Suami Istri Dalam Hukum Perkawinan(Kajuan Kesetaraan Jender Melalui Perjanjian Kawin),Yogyakarta: h. 28.

F.X. Suhardana. (1987). Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: PT Prenhallindo. h. 90.

H.F.H. Vollmar. (1983). Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlands Burgerlijk Recht, Diterjemahkan Oleh I.S.

Adiwanata Dengan Judul Pengantar Studi Hukum Perdata, Jakarta: Rajawali. h. 51

Imam Ghazali Dalam Nadimah Tanjung, Islam Dan Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, tt. h. 28.

Gatot Supramono. (1998). Segi-Segi Hukum Hubungan Luar Nikah, Jakarta: Djambatan, h. 15-20

Abdul Kadir Muhammad. (1982). Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni. h. 6

R. Subketi. (1986). Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Bandung: Alumni. h. 3

R. M. Sudikno Mertokusumo. (1988). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty.h. 97

J. Satrio. (1992). Hukum Perjanjian, Bandung:PT. Aditya Bhaki. h. 36

Subekti. (2001). Hukum Perjanjian, Jakarta: PT.Intermasa. h. 22

Lukman Santoso Az. (2016). Hukum Perikatan (Teori Hukum Dan Teknis Pembuatan Kontrak, Kerja Sama dan Bisnis), Malang: Setara Press, H. 75

Abdul Kadir Muhammad. (1982). Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, h. 27

Djaja S. Meliala. (2007). Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Bandung: Nuansa Aulia, h. 99-100.

Agus Yudha Hermoko.( 2013). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kntrak Komersil, Jakarta: Kencana Prananda Media Group, .h. 101

Suharnoko. (2004). Hukum Perjanjian Teori Dan Analisa Kasus, Jakarta: Kencana,. h. 21

Munir Fuadi. (2013). Perbuatan Melawan Hukum(Pendekatan Kontemporer), Bandung: Citra Aditya

Elisabeth Nurhaini Butarbutar. (2018). Metode Penelitian Hukum. Refika Aditama, h. 83

Peter Mahmud Marzuki . (2017). Penelitian Hukum. Jakarta. Kencana h. 177

Suratman dan Philips Dila. (2015). “Metode Penelitian Hukum”. Bandung. Alfabeta Bandung. h. 123

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Jurnal

Sri Rejeki Slamet. Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi. Lex Jurnalisa Vol.10, Agustus, 2013. h.111

Lex Jurnalica Vol. 10 Nomor 2, Agustus 2013

Internet

https://akupintar.id/info-pintar/-/blogs/apa-itu-ghosting-mendingan-nge-ghosting-atau-di-ghosting,

diakses 17 september 2021

Tri Jata Ayu Pramesti, “Tertipu Rayuan Pacar, Bisakah Menuntut?”, Hukumonline, (http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55ef9c297fabf/tertipu-rayuan-pacar,-bisakahmenuntut?, diakses 17 september 2021

Diana Kusumasari, “Langkah Hukum Jika Calon Mempelai Membatalkan Perkawinan Secara Sepihak”, Hukumonline,(http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f5564ef7541d/langkah-hukum-jika-calonsuami-membatalkan-perkawinan-secara-sepihak, diakses 17 september 2021

Putusan

PUTUSAN NO.5/PDT.G/2019/PN.BMS)

Kamus

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan RI, 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cell lll, Balai Pustaka, Jakarta,h. 332


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project