ANALISIS HUKUM TIDAK TERPENUHINYA JANJI UNTUK MENIKAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANYUMAS NO.5/PDT.G/2019/PN.BMS) TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Abstract
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Rasjidi, (1991), Hukum Perkawinan Dan Perceraian Di Malaysia dan Indonesia, Bandung:PT. Remaja Ros Dakarya. h. 1.
Abdullah Marlang,dkk, (2011), Pengantar Hukum Indonesia, Makassar: ASPublishing, h. 39
Hilam Hadikusuma, (2007), Hukum Perkawinan Indonesi Menurut Perundang, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: CV Mandar Maju. h.11
R. Soetjono Prawirohamdjojo dan Marthalena Pohan. (2008). Hukum Orang Dan Keluarga, Surabaya: Airlangga University Press. h.18.
Hilman Hadikusuma. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Mandar Maju. h.1.
Bachtiar A. (2004). Menikalah Maka Kau Akan Bahagia, Yogyakarta: Saujana, h. 13.
K.Wantjik Saleh.(1982). Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia: Jakarta , h. 15
Sumiarni E. (2004). Kedudukan Suami Istri Dalam Hukum Perkawinan(Kajuan Kesetaraan Jender Melalui Perjanjian Kawin),Yogyakarta: h. 28.
F.X. Suhardana. (1987). Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: PT Prenhallindo. h. 90.
H.F.H. Vollmar. (1983). Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlands Burgerlijk Recht, Diterjemahkan Oleh I.S.
Adiwanata Dengan Judul Pengantar Studi Hukum Perdata, Jakarta: Rajawali. h. 51
Imam Ghazali Dalam Nadimah Tanjung, Islam Dan Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, tt. h. 28.
Gatot Supramono. (1998). Segi-Segi Hukum Hubungan Luar Nikah, Jakarta: Djambatan, h. 15-20
Abdul Kadir Muhammad. (1982). Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni. h. 6
R. Subketi. (1986). Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Bandung: Alumni. h. 3
R. M. Sudikno Mertokusumo. (1988). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty.h. 97
J. Satrio. (1992). Hukum Perjanjian, Bandung:PT. Aditya Bhaki. h. 36
Subekti. (2001). Hukum Perjanjian, Jakarta: PT.Intermasa. h. 22
Lukman Santoso Az. (2016). Hukum Perikatan (Teori Hukum Dan Teknis Pembuatan Kontrak, Kerja Sama dan Bisnis), Malang: Setara Press, H. 75
Abdul Kadir Muhammad. (1982). Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, h. 27
Djaja S. Meliala. (2007). Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Bandung: Nuansa Aulia, h. 99-100.
Agus Yudha Hermoko.( 2013). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kntrak Komersil, Jakarta: Kencana Prananda Media Group, .h. 101
Suharnoko. (2004). Hukum Perjanjian Teori Dan Analisa Kasus, Jakarta: Kencana,. h. 21
Munir Fuadi. (2013). Perbuatan Melawan Hukum(Pendekatan Kontemporer), Bandung: Citra Aditya
Elisabeth Nurhaini Butarbutar. (2018). Metode Penelitian Hukum. Refika Aditama, h. 83
Peter Mahmud Marzuki . (2017). Penelitian Hukum. Jakarta. Kencana h. 177
Suratman dan Philips Dila. (2015). “Metode Penelitian Hukum”. Bandung. Alfabeta Bandung. h. 123
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Jurnal
Sri Rejeki Slamet. Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi. Lex Jurnalisa Vol.10, Agustus, 2013. h.111
Lex Jurnalica Vol. 10 Nomor 2, Agustus 2013
Internet
https://akupintar.id/info-pintar/-/blogs/apa-itu-ghosting-mendingan-nge-ghosting-atau-di-ghosting,
diakses 17 september 2021
Tri Jata Ayu Pramesti, “Tertipu Rayuan Pacar, Bisakah Menuntut?”, Hukumonline, (http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55ef9c297fabf/tertipu-rayuan-pacar,-bisakahmenuntut?, diakses 17 september 2021
Diana Kusumasari, “Langkah Hukum Jika Calon Mempelai Membatalkan Perkawinan Secara Sepihak”, Hukumonline,(http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f5564ef7541d/langkah-hukum-jika-calonsuami-membatalkan-perkawinan-secara-sepihak, diakses 17 september 2021
Putusan
PUTUSAN NO.5/PDT.G/2019/PN.BMS)
Kamus
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan RI, 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cell lll, Balai Pustaka, Jakarta,h. 332
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project