TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA KEPADA ANAK

Muhammad Mirza Khomaini Hamid

Abstract


ABSTRAK

The purpose of this study case was to identify and analyze the factor behind the crime of premeditated murder against children in terms of criminology and to find out what countermeasures have been carried out by the police. The research method that the author uses is empirical juridical using a legal sociology approach and case studies. The data used is primary data in the form of data obtained from respondents and informant, secondary data in the form of data obtained by examining various kinds of relevant literacy books. The results of the research regarding the factor of premeditated murder against children are motivated by several factors, namely internal factors in the form of heartache factors and disturbed psychological factors, external factors in the form of economic factors, environmental factors, low education factors, technological factors. And countermeasures carried out by the police are in the form of Pre-Emtif, Preventive, and Repressive efforts to the community.

Key words: Criminology, Murder, Child Premeditated Murder

 

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang melatarbelakangi tindak pidana Pembunuhan Berencana kepada Anak di tinjau dari ilmu kriminologi dan mengetahui upaya penanggulangan apa saja yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum dan studi kasus. Data yang digunakan adalah data primer yakni berupa data yang diperoleh dari responden dan informan, data sekunder yang berupa  data yang diperoleh dengan cara menelaah berbagai macam buku literasi yang relevan. Hasil penelitian mengenai faktor tindak pidana pembunuhan berencana kepada anak ialah dilatarbelakangi oleh beberapa faktor yakni faktor internal berupa faktor sakit hati dan faktor kejiwaan yang terganggu, faktor eksternal berupa faktor ekonomi, faktor lingkungan sekitar, faktor pendidikan yang rendah, faktor teknologi. Dan upaya penanggulangan yang di lakukan oleh pihak kepolisian berupa upaya Pre-Emtif, Preventif, Represif kepada masyarakat.

Kata Kunci: Kriminologi, Pembunuhan, Pembunuhan Berencana Anak


Full Text:

PDF

References


Anwar, Yasmil dan adang. 2013, Kriminologi, Bandung: Refika Aditama.

Muhaimin. 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.

Susanti, Emilia dan Eko Rahardjo, 2018, Hukum Kriminologi, Lampung: AURA

Susanto, 2011, Kriminologi, Yogyakarta: Genta Publishing.

Santoso, Topo dan Eva Zulfa, 2017, Kriminologi, Depok: Rajawali Pers.

Jurnal, Skripsi, dan Tesis

Depri liberi Sonata, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: karakteristik khas dari metode meneliti hukum, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Volume 8 No. 1 Tahun 2014.

Ramadhan, Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Yang Terjadi Di wilayah Pertambangan Poboya, Jurnal Ilmu Hukum Edisi 6 Volume 2 Tahun 2014.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Kitab Undang-Undang

Moeljatno. 2014, Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Jakarta: PT. Bumi Aksara

Soesilo, R. 1989, Kitab Undang-Undang Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia.

Intenet

JURISPRUDENCE: TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (jiwoagung.blogspot.com)

Pengertian Kriminologi dan Ruang Lingkup Kriminologi | Love & Respect (everythingaboutvanrush88.blog UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak [JDIH BPK RI]spot.com)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project