PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN DALAM PENANGANAN COVID-19 MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Ayu Vedina

Abstract


Abstract

This study aims to know the protection of health law in accelerated management of the covid 19 and to learn of health health efforts to secure safety and occupational health in the expedited treatment of the covid-19, this researcher employed a notional occupational occupational method that beshak received a reward and legal protection for performing appropriate tasks by section 57 of the 2014 statute no. 36 On the basis of the power of mortification, governments have been called onto avoman power and entrusting the rights of the labor force to carry out its entry services are the rewards and guarantees of safety and of the labor force in the rendering of covid-19 for treatment of the covid-19 in the disaster relief administration, The government has agreed to protect the people from the effects of the jangle disaster as an award, protection of the safety and health of the orangutans (k3) to provide health care and occupational therapy.

Keywords: Legal Protection, Healthcare, Covid-19

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum tenaga kesehatan dalam  percepatan penanganan covid-19 dan untuk mengetahui upaya tenaga kesehatan dalam memperoleh jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam percepatan penanganan covid-19. Peneliti ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Diperkuat dengan Pasal 57 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Maka Pemerintah memiliki kewajiban memberikan pengayoman dan mejamin hak-hak tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan termasuk di dalamnya adalah imbalan dan jaminan atas keselamatan dan kesehatan selama bertugas. Upaya Tenaga Kesehatan Dalam Memperoleh Jaminan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah bertaggugjawab terhadap perlindungan masyarakat dari dampak bencana. Ketentuan tersebut meliputi: Pemberian Penghargaan, Perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Pendayagunaan Tenaga Kesehatan, dan Jaminan Kecelakan Kerja.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kesehatan, Covid-19.

 


Full Text:

PDF

References


BUKU

Afriko, Joni, 2014, Hukum Kesehatan (Teori dan Aplikasinya), Bogor, IN MEDIA

Eka, G. (2020). Pedoman Standar Perlindungan Dokter di Era Covid-19. In Ikatan Dokter Indonesia

International Labour Organization-Office Jakarta, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Sarana untuk Produktifitas Kerja, (Jakarta: ILO, 2013).

Iskandar, Dalmy, 1998, Hukum Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan, Jakarta, Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono, H. (1987). Pengantar Hukum Kesehatan. In Remaja Karya. https://doi.org/10.21143/jhp.vol20.no2.884

Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, 2014, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta:PT RajaGrafindo Persada.

Suratman dan Philips Dillah, MetodePenelitian Hukum, Bandung: Alfabeta, 2020.

JURNAL

Bryan, Tjakra, Langi, dan Walangitan, “Manajemen Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Proyek Pembangunan Ruko Orlens Fashion Manado”, Jurnal Sipil Statik, Vol.1, No. 4, 2013.

Hamzah Hasyim, “Manajemen Hiperkes dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit (Tinjauan Kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Institusi Sarana Kesehatan)”, Jurnal JMPK, Vol. 8, No. 2, 2005.

Mukti, H. B, 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Di Bidang Pelayanan Medis Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Mimbar Keadilan., https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2209.

INTERNET

Amalia Zharina, Kronologi Virus Corona di China Dari Pasar hingga Korea Selatan, https://sains.kompas.com/read/2020/01/21/183300123/-kronologi-virus-corona-di-china-daripasar-hingga-korea-selatan?page=all, (diakses 7 Oktober 2020).

Baskara, Bima. Rangkaian Peristiwa Pertama COVID-19 dimuat dalam https://kompas.id/baca/riset/2020/04/18/rangkaian-peristiwa-pertama-covid-19/ (diakses 13 Juni 2020_

Kementerian Kesehatan, Situasi COVID-19,dimuat dalam https://www.kemkes.go.id/,(diakses 14 Juni 2020).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

UU RI NO 4 TAHUN 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular,

UU RI NO 36 2009 Tentang Kesehatan,

UU RI NO 36 2014 Tentang Tenaga Kesehatan,

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project