EFEKTIVITAS PENERAPAN ASAS VICARIOUS LIABILITY TERHADAP DANA NASABAH YANG DIGELAPKAN OLEH PEGAWAI KOPERASI (Studi Kasus Perkara No. 45/Pdt.G/2021/PN.Mlg)

Zulkiflia Ainur Rosida

Abstract


ABSTRAK

Topik penelitian dengan judul diatas diawali dengan rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana penerapan asas vicarious liability terhadap perkara No. 45/Pdt.G/2021/PN.Mlg? 2. Bagaimana tanggungjawab manager koperasi swamitra terkait dana nasabah yang digelapkan oleh pegawai koperasi? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis,dan menggunakan jenis data primer dan data sekunder, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan wawancara dan observasi. Analisis data yang dilakukan secara deksriptif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penerapan asas vicarious liability dapat diterapkan dalam perkara ini . Pertanggungjawaban dalam perkara ini dilakukan oleh atasan koperasi Swamitra sebagai Tergugat I dan PT. Bank Bukopin sebagai Tergugat II dengan cara tanggung renteng membayar bunga dan deposito nasabah sebesar  Rp. 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan  pembebanan biaya perkara sebesar Rp. 1.121.000,00 (satu juta seratus dua puluh satu ribu rupiah).

 

Kata Kunci : Efektivitas, Asas Vicarious Liability, Dana Nasabah

 


Full Text:

PDF

References


Perundang-undangan

Undang-undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian

Buku

Amiruddin,2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Barda Nawawi Arief, 1998, Perbandingan Hukum Pidana (Semarang: Badan Penyedia Bahan Kuliah FH Undip, 1998)

, 2006, Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada)

Bryan A. Garner,2014, Black’s Law Dictionary. Thent Edition, St. Paul, Minn: West Publishing Co

Hendi Suhendi, 2002, Fiqh Muamalah, (Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada).

Muladi, Dwidja Prayitno, 2011, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group)

Romli Atmasasmita, 1998, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana (Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)

Saladin Djaslim, 2002, Manajemen Pemasaran, (Bandung: PT. Linda Karya)

Soerjono Soekanto,1986, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI-Press)

Sonny Sumarsono, 2003, Manajemen Koperasi, (Yogyakarta:Graha Ilmu)

Suratman dan Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: CV. Alfabeta).

Sutan Rehmi Sjahdeini,2006, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta: Grafiti Press)

Jurnal

Faisol, 2019, Pertanggungjawaban Pidana Pengurus Korporasi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Online, Yurisprudensi Vol. 2


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project