PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Abstract
ABSTRACT
Defamation of reputation in electronic media is a criminal act commited by perpetrators that can pollute other people’s dignity. Electronic media (social media) that there is no age limit to use it so that children can access and use it. So that it is possible for children to commit criminal acts of defamation in elevtrical media. With that, to find out how criminal responsibility and protection of their rights are the formulation of the problem raised regarding criminal liability for defamation in electronic media carried out by children and efforts to protect the right of children who commit defamation. This type of research is a normative juridical. The collection of legal materials uses a study of the statutory approach and the conceptual approach. Because children are still in the developing stage, there needs to be legal certainty and protection of their right when exposed to legal problems.
Keyword: Crimial Liability, Defamation, Electronic Media, Child
ABSTRAK
Pencemaran nama baik dimedia elektronik merupakan suatu perbuatan pidana yang dilakukan pelaku yang membuat orang lain martabatnya bisa tercemar. Media elektronik( media social) yang tidak ada batasan umur untuk menggunkanya sehingga anak bisa mengakses dan menggunakan. Sehingga anak memungkin melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dimedia elektronik. Dengan itu untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana dan perlindungan hak nya, maka rumusan masalah masalah yang diangkat mengenai pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik di media elektronik yang dilakukan oleh anak dan upaya perlindungan hak-hak anak yang melakukan pencemaran nama baik. Jenis penelitian ini merupakan yuridis normative. Pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pendekatan perundang-undangan(statue approach) dan pendekatan konsep(conceptual approach). Karena anak masih dimasa tahapan berkambang sehingga perlu adanya kepastian hukum dan perlindungan mengenai hak-hak nya ketika terkena permasalahan hukum.
Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana, Pencemaran nama baik, Media Elektronik, Anak
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul Wahid(2010), Kejahatan Mayantara (cyber crime), Cetakan 2, Bandung:PT. Refika Aditama
Agus Raharjo(2002), Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Aditya Bakti
Juwono Sudarsono(1992), “Ilmu Teknologi dan Etika Berprofesi: Pandangan social politik, mayarakat:Jurnal Sosiologi”, Jakarta: Gramedia
Maidin Gultom(2014), Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan,Bandung :Refika Aditama
Wagiati Soetedjo(2013),Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Jurnal
A.A Ngurah Bagus Pradhana Ningrat,Gede made swardhana( tahun 2021), Jurnal Kertha Negara, Proses Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan,Vol 9. No. 7
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project