IILEGAL LOGGING YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN HUTAN DI DESA PUNGKAT, KECAMATAN GAUNG, KABUPATEN INDRAGIRIHILIR (INHIL) RIAU MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Abstract
Abstrak
Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan penebangan hutan liar di Desa Pungkat Kec. Gaung Kabupaten Indragirihilir Riau. Berkenaan dengan kehadiran PT SAL, ratusan warga Pangkat protes. Mereka meminta perusahaan menghentikan aktivitasnya dan menyelesaikan masalah dengan warga terlebih dahulu. Namun, tidak ada tanggapan positif dari perusahaan. Selain menyebabkan hilangnya lahan perkebunan mereka, kehadiran perusahaan juga menyebabkan kualitas tanaman kelapa menurun. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Adapun hasil penelitian dan pembahasan ditemukan bahwa PT. SAL secara administratif perizinan masih belum jelas dan kritik penolakan warga Desa Pungkat tidak diharaukan bahkan hasil kesepakatan saat musyawarah pun tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. Selain daripada itu, PT. SAL telah melakukan suatu penebangan hutan di luar area perizinannya, sehinnga tindakan perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan penebangan hutan secara liar. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa kendala-kendala yang menyebabkan permasalahan di Desa Pungkat tidak usai adalah tidak efektifnya koordinasi antar instansi, pengawasan yang lemah dan minimnya anggaran dalam menegakkan para pelaku penebang hutan liar. Langkah-langkah dalam menangani permasalah tersebut dapat berupa tindakan deteksi, tindakan preventif dan tindakan represif.
Kata Kunci : Hutan, Kerusakan Hutan, Penebangan Liar
Abstract
In this study, the authors raised the problem of illegal logging in the village of Pungkat, district. The echo of Indragirihilir Regency, Riau. Regarding the presence of PT SAL, hundreds of Rank residents protested. They asked the company to stop its activities and resolve the problem with the residents first. However, there was no positive response from the company. In addition to causing the loss of their plantation land, the presence of the company also causes the quality of coconut plantations to decline. The research method used is empirical juridical research. The results of research and discussion found that PT. Administratively, SAL permits are still unclear and criticism of the refusal of Pukat Village residents is not expected, even the results of the agreement during deliberation are not heeded by the company. Apart from that, PT. SAL has carried out a forest clearing outside its permit area, so that the company's actions can be categorized as illegal logging. In this study it was found that the obstacles that caused the problems in Pukat Village to not end were ineffective coordination between agencies, weak supervision and the lack of budget in enforcing illegal loggers. The steps in dealing with these problems can be in the form of detection, preventive and repressive measures.
Keywords: Forest, Forest Destruction, Illegal Logging
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta
Andi Hamzah, 2005, Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta: Yarsif Watampone.
Bambang Poernomo, 1992, Asas-asas hukum pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Bambang Poernomo, 1994, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika
Burhan Ashshofa, 2013, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Burhan Bungin, 2018, Metode Penelitian Kuantitatif Komunikasi, Ekonomi, dan Kebijakan Publik serta Ilmu-ilmu Sosial Lainnya, Jakarta: Kencana.
Garner, (1999), Black Law Dictionary, Dalas : West Group.
M. Nurul Irfan, 2011, Korupsi Dalam Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Moeljanto, 1984, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Ni’matul Huda, 2014, Perkembangan Hukum Tata Negara Perdebatan & Gagasan Penyempurnaan, Cetakan Pertama, Yogyakarta: FH UII Press.
Ni’matul Huda, 2015, Hukum Pemerintahan Desa (Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi). Cetakan Pertama, Malang: Setara Press.
P.A.F. Lamintang, 1996, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Adityta Bakti.
Peter Mahmud Marzuki, 2017, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Simon Hasanu, 1993, Hutan Jati dan Kemakmura, Yogyakarta: Aditya Media.
Sugiyono, 2015, Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D), Bandung: Alfabeta
Suharsini Arikunto, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Talizduhu Ndraha, 1984, Dimensi-dimensi Pemerintahan Desa, Cetakan Kedua, Jakarta: PT Bina Aksara.
Teguh Prasetyo, 2011, Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
W. Kardi. dkk., 1992, Manual Kehutanan, Jakarta: Departemen Kehutanan Republik Indonesia.
Wirjono Prodjodikoro, 2009, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Jurnal/Makalah/Skripsi/Tesis
Ahmad Fazilla, 2021, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging Di Kawasan Sp 7 Kabupaten Aceh Jaya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 23/Pid.Sus/2018/PN Cag), Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam-Banda Aceh
Arifin, dkk, Penanggulangan Tindak Pidana Illegal Logging di Sulawesi Tengah, Jurnal Kolaboratif Sains, Vol. 4, No. 5, Mei 2021
H. Asep Suparman, Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 31 No. 2 September 2014.
Hari Novianto, Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Illegal Logging di Kalimantan Barat oleh Ppns Kehutanan Sporc (Menurut UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 18 Tahun 2013), Jurnal Nestor Magister Hukum, 2 (2), 2016.
Herman Frenky Sinaga, dkk, Penegakan Hukum oleh Kepolisian Resor Langkat terhadap Pembalakan Liar (Illegal Logging) di Wilayah Hukum Polres Langkat, Journal of Education, Humaniora and Social Sciences, Vol. 4, No. 2, November 2021.
Sholihin Hasan, Manakar illegal loging, fiqih lingkungan hidup, jurnal hukum islam, kopertais wilayah IV Surabaya, Vol.01,No.01, Maret 2009.
Vincensius Tambing, Penanggulangan Kejahatan Di Bidang Kehutanan Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Lex Et Societatis Vol. VII, No. 7, Juli 2019
Internet
Suryadi, 2018, “Berkonflik dengan Perusahaan Sawit PT SAL, Warga Pungkat Kirim Surat ke BPN”, https://www.mongabay.co.id/2018/05/25/berkonflik-dengan-perusahaan-sawit-pt-sal-warga-pungkat-kirim-surat-ke-bpn/ (di akses pada 26 November 2021).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project