PERLINDUNGAN WARGA SIPIL (PAPUA) TERKAIT NON-INTERNATIONAL ARMED CONFLICT DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Naufal Yudawan

Abstract


ABSTRACT

Human Rights (HAM) is a gift given by the creator in the fundamentals of human life. cases of human rights violations in Papua are often related to one another. For example, it was motivated by an attack on the headquarters of the Indonesian National Armed Forces (TNI) or by sweeping by TNI officers and caused casualties from civilians who did not take part in the armed conflict. Or there are other indications, cases of Wasior (2001), Wamena (2003), and Paniai (2014). The case of human rights violations in Papua cannot be separated from the armed conflict between the Indonesian government and the separatist group (Organization Papua Merdeka/OPM), as well as the less than optimal alternative to conflict resolution by the Indonesian government in West Papua in particular. Civilians who are affected by the endless conflict should be protected and respected for their rights as citizens and as independent human beings. Therefore, it is necessary to emphasize the protection of civilians in an internal armed conflict as well as to increase the enforcement of human rights in the event of an armed conflict or conflict.

Keywords: International Humanitarian Law; Human rights; Papuans; Internal Armed Conflict

ABSTRAK

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan anugerah yang diberikan oleh sang pencipta dalam fundamental hidup manusia. kasus pelangaran HAM di Papua seringkali berkaitan satu sama lain. Semisal dilatar belakangi karena penyerangan markas Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau pun penyisiran oleh aparat TNI dan menimbulkan korban dari warga sipil yang padahal tidak ikut andil dalam konflik bersenjata tersebut. Ataupun adanya indikasi lainnya, kasus wasior (2001), wamena (2003), dan paniai (2014). Kasus pelanggaran HAM di Papua tidak terlepas dari konflik bersenjata antara pemerintah Indonesia dengan kelompok separatis (Organisasi Papua Merdeka/OPM) tersebut, serta kurang optimalnya alternatif penyelesaian konflik oleh pemerintah Indonesia di tanah Papua barat khususnya. Warga sipil yang terkena imbas dari konflik yang tidak berkesudahan seharusnya dilindungi dan dihormati hak-haknya sebagai warga negara maupun sebagai manusia yang merdeka. Oleh karena itu, perlu ditekankan perlindungan terhadap warga sipil dalam suatu konflik bersenjata internal maupun ditingkatkannya penegakan HAM dalam suatu terjadinya konflik atau pertikaian bersenjata.

Kata Kunci: Hukum Humaniter Internasional; Hak Asasi Manusia; Papua; Konflik Bersenjata Internal.


Full Text:

PDF

References


Buku

Adnan Buyung Nasution dan A. Patra M. Zen, 2006, Intrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia, Yayasan Obor Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Kelompok Kerja Ake Arif, Jakarta.

Araf, Al, 2005, Dilema dalam Menata Ulang Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara, dalam Dinamika Reformasi Sektor Keamanan, Jakarta: imparsial.

Binsar Gultom, 2010, Pelanggaran HAM Dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Bryan A. Garner, 2009, Black Law Dictionary, ninth edition, (St. Paul: West).

Dieter Fleck, 1995, The Handbook of Humanitarian Law in Armed Conflict

Effendi, Mansyur, 1994, Hukum Humaniter Internasional dan Pokok-Pokok Doktrin HANKAMRATA, Surabaya: Usaha Nasional.

Faqih, Mariyadi, dkk, 2003, Perang Sebagai Pelanggaran HAM, Malang: Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.

Haryomataram, 1984, Hukum Humaniter, Jakarta: CV. Rajawali.

Joko Sasmito, 2018, Pengantar Negara Hukum dan HAM, Setara Press, Malang.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mochtar Kusumaatmadja, 1980, Hukum internasional Humaniter dalam Pelaksanaan dan Penerapannya di Indonesia, Penerbit Bina Cipta, Bandung.

Muladi, 2009, Hak Asasi Manusia (Hakikat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Mayarakat, PT Refika Aditama, Bandung.

Permanasari, Arlina, 1999, Pengantar Hukum Humaniter Internasional, Jakarta: ICRC.

Pietro Verri, 1992, Dictionary of the International Law of Armed Conflict, ICRC, Geneva

Pictet J (1960), Commentary on the Geneva Conventions. International Committee of the Red Cross, Geneva.

Soekanto, Soeryono, 1990, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: CV Rajawali, 1990.

Susanti dan Efendi, 2019, Penelitian Hukum (Legal Research), Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.

Syahmin A.K., 1985, Hukum Internasional Humaniter, Armico, Bandung.

Soleman B. Ponto, 2014, JANGAN LEPAS PAPUA, Mencermati Operasi Militer di Papua Sebuah Kajian Hukum Humaniter dan Hukum HAM, Jakarta: Rayyana Komunikasindo.

Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, (Jakarta: Kompas).

Setiono, 2004, “Rule of Law”, (Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret).

Titon Slamet Kurnia, 2015, Interpretasi Hak-Hak Asasi Manusia Oleh Mahkamah Konstitusi Republic Indonesia (The Jimly Court 2003-2008), CV Mandar Maju, Bandung.

Yves Sandoz 1987, Commentary on the Additional Protocols of 8 June 1977 to the Geneva Conventions of 12 August 1949, Martinus Nijhoff Publisher, Geneva.

Peraturan Perundang-undangan & Konvensi-Konvensi

Convention Respecting to the Laws and Customs of War on Land (Konvensi Den Haag IV 1907).

Geneva Convention relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War (Konvensi Jenewa IV 1949).

ICC Bemba 2009, Prosecutor v. Bemba, Kasus No ICC-01 / 05-01 / 08, Putusan Berdasarkan Pasal 61 (7) (a) dan (b) Statuta Roma tentang Dakwaan Jaksa Penuntut terhadap Jean-Pierre Bemba Gombo, Sidang Pra-Peradilan, 15 Juni 2009.

ICTR Akayesu 1998, Prosecutor v Akayesu, Kasus No ICTR-96-4-T, Putusan, Sidang Pengadilan, 2 September 1998

ICTY Tadic 1995, Prosecutor v Tadic, Kasus No IT-94-1-AR72, Keputusan tentang Mosi Pertahanan untuk banding Sela atas Yurisdiksi, 2 October 1995 Mahkamah Internasional 1950, Kasus Suaka (Columbia v Peru), [1950] ICJ Rep 266, 27 November 1950

Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Merendahkan Martabat, tidak Manusiawi dan Kejam lainnya (1965).

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 002/Komnas HAM/IX/2011 tentang Prosedur Pelaksanaan Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I), 8 June 1977.

Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflicts (Protocol II), 8 June 1977.

Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Jurnal

Anastasya Y. Turlel, 2017, Perlindungan Penduduk Sipil dalam Situasi Perang menurut Konvensi Jenewa Tahun 1949, Jurnal Lex Crimen, Vol. VI No. 2, Maret-April 2017.

Danial, 2016, Efektifitas Konsep Prinsip Pembedaan Hukum Humaniter Internasional sebagai Upaya Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Modern, Jurnal Media Hukum, Vol. 23 No. 2, Desember 2016.

Djoharis Lubis, 2016, Ketahanan Nasional: Permasalahan dan Solusinya dan Perspektif Kependudukan, Jurnal Kajian Lembahan RI, Edisi 26 Juni 2016.

Rina Rusman, 2004, Konsep Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia Dilihat Dari Sisi Hukum Humaniter, Jurnal HAM, Vol. 2 No. 2 November 2004.

Hans-Peter Gasser, 1993, “International Humanitarian Law an Introduction”, Separated Print from Hans Haug, Humanity for All, International Red Cross and Red Crescent Movement, Henry Dunant Institute, Haupt

Theodor Meron, 2000, The Martens Clause, principles of humanity, and dictates of public conscience, The American Journal of International Law, Vol. 94 No. 1, January 2000

Internet

Arlina Permanasari, Apa arti “Konflik Bersenjata Non-Internasional”? | Arlina web's blog (wordpress.com)

Amnesty Indonesia, Papua: 5 Masalah HAM yang Harus Diselesaikan, https://amnesty.id/papua:5masalahhamyangharusdiselesaikan/

International Committee of the Red Cross, Treaties and Customary Law, http://www.icrc.org/eng/war-and-law/treaties-customary-law/overview-treaties-and-customary-law.htm

U.S. Dept. of State Foreign Relations, 1961–63, Vol XXIII, Southeast Asia http://wpik.org/Src/950306_FRUS_XXIII_1961-63.html#Indonesia

Rahayu, 2009, Pengangkutan Orang, etd.eprints.ums.ac.id. Peraturan Pemerintah RI, Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tatacara Perlindungan Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Undang-Undang RI, Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Riezky maulana, “sepanjang 2020 KKB Papua Lakukan 27 Teror, ini daftarnya”, okezone, 27 oktober 2020, pada https://nasional.okezone.com/read/2020/10/27/337/2300134/sepanjang2020-kkb-Papua-lakukan-27-kali-teror-ini-daftarnya?pagi=1;

Dani, “Rekam Jejak KKB Kelompok Sabinus Waker di Kampung Jalai, Distrik Sugapa, Intan Jaya”, kitorangPapuanews, 27 Oktober 2020, pada https://kitorangPapuanews.com/rekam-jejak-kkb-kelompok-sabinuswaker-di-kampung-jalai-distrik-sugapa-intan-jaya/;


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project