Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Kejahatan Di Bidang Pasar Modal Berdasarkan Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Adinda Mellinia Aurel

Abstract


ABSTRACT

As the number of investors in the capital market increases, the risk of investment such as crime in the capital market also increases. The formulation of the problem in this study is the form of crime, prevention methods, and also forms of legal protection for investors in the event of a crime in the capital market sector. The type of research used by the author is normative juridical using a statutory and conceptual approach. The legal materials used are primary, secondary, and also tertiary for the technique of collecting legal materials using literature study and the technique of analyzing legal materials using systematic interpretation. The results obtained by the author are that there are three forms of crime in the capital market, namely market manipulation, insider trading, and also fraud. For prevention, market participants must use the principle of full disclosure, and also be careful when providing information. There are two forms of legal protection for investors, namely preventive and repressive. Sanctions that ensnare the perpetrators are in the form of administrative, civil and criminal sanctions.

Keywords: Legal Protection, Investors, Crime, Capital Market.

 

ABSTRAK

Semakin meningkatnya jumlah investor di pasar modal, maka semakin meningkat pula risiko investasi seperti kejahatan di pasar modal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bentuk kejahatan, cara pencegahan, dan juga bentuk perlindungan hukum bagi investor dalam hal terjadinya kejahatan di bidang pasar modal. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan alah primer, sekunder, dan juga tersier untuk teknik pengumpulan bahan hukumnya menggunakan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukumnya menggunakan interpretasi secara sistematis. Hasil penelitian yang didapatkan oleh penulis adalah, kejahatan di pasar modal ada tiga bentuk yakni manipulasi pasar, perdagangan orang dalam, dan juga penipuan. Untuk cara pencegahannya para pelaku pasar harus mengggunakan prinsip keterbukaan secara penuh, dan juga berhati-hati saat memberikan informasi. Untuk bentuk perlindungan hukum bagi investor, ada dua bentuk yakni preventif dan juga represif. Sanksi yang menjerat pelaku berupa sanksi administratif, perdata, dan pidana.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Investor, Kejahatan, Pasar Modal.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

BUKU

Irsan Nasaruddin. Indra Surya., 2011, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Cet. 7, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Jusuf Anwar, 2008, Seri Pasar Modal 2 Penegakan Hukum Dan Pengawasan

Pasar Modal, Bandung: Alumni.

Suratman. Moh. Bakar Misbakul Munir. Ana Rokhmatussa’dyah., 2020, Aspek Hukum Pasar Modal, Cet. 1, Malang: Setara Press.

Suratman. Philips Dillah., (2020), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.

JURNAL

Defrando Sambuaga, 2016. Kejahatan dan Pelanggaran di Bidang Pasar Modal dan Penegakan Hukumnya Ditinjau dari UU No.8 Tahun 1995, Jurnal

Hukum, Vol. IV., No. 5.

Fael Hendra Imanuel Ratu, 2019. Tindak Pidana Penipuan, Manipulasi Pasar, Perdagangan Orang Dalam, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8

Tahun 1995, Jurnal Hukum, Vol. VIII., No. 8.

Hamud M Balfas, 1999. Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasan Perdagangan di Bursa Efek, Jurnal Hukum, Vol. VI., No. 11.

Hilda Hilmiah Dimyati, 2014. Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar

Modal, Jurnal Hukum, Vol. II., No. 2.

Parawita Thalib. Anwar Rachman, 2012. Mekanisme Penanganan Kejahatan Insider Trading Pasar Modal Di Indonesia, Jurnal Hukum, Vol. 27., No. 2.

Rafael La Porta, 1999. Investor Protection and Corporate Governance, Journal of Financial Economics, No. 58.

Vidya Noor Rachmadini, 2020. Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam pasar

Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang

Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Hukum, Vol. 18., No. 2.

MAKALAH

Bismar Nasution, 1998. Insider Trading, Makalah.

SKRIPSI

Dinda Wulandari, 2009. Insider Trading Menurut Undang Undang Pasar Modal. Surabaya: Program Sarjana Universitas Airlangga Surabaya.

Utami Rahmadiani, 2020. Manipulasi Pasar (Market Manipulation) Dalam Perdagangan Saham Di Pasar Modal Ditinjau Dari Aspek Perlindungan Hukum Bagi Investor, Palembang: Program Sarjana Universitas Sriwijaya Indralaya.

Internet

Azhfar Muhammad. PPATK Terima 7.129 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Sepanjang 2021, diakses pada 22 Desember 2021. Sindonwes. Website: https://ekbis.sindonews.com/read/634963/178/ppatk-terima-7129-laporan-transaksi-keuangan-mencurigakan-sepanjang-2021-1640077947.

Hikma Dirgantara. Jumlah Investor Pasar Modal Mencapai 6,76 juta per Oktober 2021, diakses pada 22 Desember 2021. Investasi Kontan. Website: https://investasi.kontan.co.id/news/jumlah-investor-pasar-modal-capai-676-juta-per-oktober-2021.

IDX. Produk, diakses pada tanggal 15 Desember 2021. Idx. Website:

https://www.idx.co.id/produk/saham/.

Yupiter Golo. Fraud Merupakan Kejahatan Utama Di Pasar Modal, diakses pada tanggal 16 Desember 2021. Kampung Pasar Modal. Website:

https://kampungpasarmodal.com/article/detail/255/fraud-merupakan-kejah atan-utama-di-pasar-modal.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project