PERAN TENAGA KESEHATAN DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19
Abstract
Kepastian hukum merupakan instrumen penting dalam menjamin keselamatan tenaga kesehatan sehingga pemerintah tidak dapat melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap penugasan tenaga kesehatan .dalam penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang menangani covid 19 dan Untuk menganalisis tanggung jawab hukum bagi tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan menangani covid 19. peraturan perundang-undangan mengenai tenaga kesehatan tidak ada yang mengatur penjaminan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan sekalipun sudah ada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan namun saat ini belum ada peraturan pelaksanaan dan petunjuk teknis Undang-undang Tenaga kesehatan dan undang-undang lainnya yang mengatur tentang perlindungan hukum dan keselamatan kerja bagi Tenaga kesehatan khususnya di rumah sakit dalam penanganan covid 19. Tenaga kesehatan bertanggungjawab penuh terhadap pasien yang ditanganinya didasarkan atas kode etik profesi, pengembangan kode etik profesi untuk dipatuhi dan dilaksanakan.
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Ns. Ta’adi, 2013, Hukum Kesehatan (Sanksi & Motivasi bagi Perawat), Buku Kedokteran, Jakarta
Sri Praptiningsih. 2006. Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta
R. Subekti. 2014. Aneka Perjanjian. Bandung. Citra Aditya Bakti
JURNAL
Meivy Isnoviana Suhandi, Akibat Hukum Pemberian Surat Keterangan Sakit Terhadap Pasien, Jurnal Hukum Kesehatan, vol. 10, No. 1, 2005.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/MENKES/215/2020 tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan untuk Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2002 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project