ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Muhammad Rahmadani

Abstract


ABSTRACTThis is based on the development of the era which is currently progressing very rapidly, marked by advances in digital-based technology which continues to develop every time. One example of the advancement of the technological era in the digital field is marked by the presence of fintech (financial technology) which is considered to provide convenience for the public in borrowing or paying for a product or service. Fintech Peer to peer lending or commonly known as financial technology is a money loan facility offered by financial service providers that operate online either through a smartphone application or the provider's website. The purpose of this study is to determine the validity of online loan agreements based on the Civil Code and the legal consequences if one party defaults on the online loan agreement made, as well as forms of legal protection for other parties who are harmed in the online loan agreement. This research method uses normative legal research. Sources of data are primary, secondary, and tertiary legal materials. Data were collected and then analyzed and analyzed in a qualitative descriptive manner. Key Words : Agreement Validity, Online Loans. ABSTRAKDilatarbelakangi oleh perkembangan zaman yang saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat dengan ditandainya kemajuan teknologi berbasis digital yang terus mengalami perkembangan setiap waktunya. Salah satu contoh kemajuan era teknologi dibidang digital ini ditandai dengan hadirnya fintech (financial technology) yang dirasa memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan peminjaman maupun pembayaran terhadap sebuah produk barang atau jasa. Fintech Peer to peer lending atau lebih dikenal finansial technologi merupakan sebuah fasilitas pinjaman uang yang ditawarkan oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online baik melalui sebuah aplikasi smartphone maupun website penyedia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui keabsahan perjanjian pinjaman online berdasarkan kuhperdata dan akibat hukum jika salah satu pihak wanprestasi terhadap perjanjian pinjaman online yang dilakukan, serta bentuk perlindungan hukum terhadap pihak lain yang dirugikan dalam perjanjian pinjaman online. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Sumber data yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. data dikumpulkan dan selanjutnya dilakukan analisis dan pengkajian secara deskriptif kualitatif. Kata Kunci : Keabsahan Perjanjian, Pinjaman Online.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Buku

Lukman Santosa, (2016), Hukum Perikatan (Teori Hukum dan Teknis Pembuatan Kontrak, Kerja Sama, dan Bisnis), Malang: Setara Press.

M. Yahya Harahap, (1986), Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.

R. Subekti, (1987), Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa

Soerjono Suekanto dan Sri Mamudi, (2003), Penelitian Hukum Normatife Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Subekti dan Tjitrosudibio, (2014), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Balai Pustaka.

Subekti dan Tjitrosubidio, (2014), Hukum Perdata, Jakarta: Balai Pustaka.

Suharnoko, (2004), Hukum Perjanjian (Teori dan Analisa Kasus), Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Suratman dan H. Philips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Penerbit Alfabeta.

Jurnal

Benny Krestian Heriawanto, (2019), Pelaksanaan Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Title Eksekutorial, Legality, Vol.27 No.1, Maret-Agustus 2019.

Fais, K. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jurnal Hukum, 13(1), 70–90

Istiqamah, (2019), Analisis Pinjaman Online oleh Fintech Dalam Kajian Hukum Perdata Fakultas Syariah dan Hukum, 6 (2), Jurnal Jurisprudentie, 6(2).

Internet

Legal Smart Channel, https://lsc.bphn.go.ig/konsultasiView?.id=3744, diakses pada 30 juni 2021 jam 16.30 wib

Satory, Agus, (2015), “Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Implementasinya di Indonesia”, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2, No.2, (online), (https://jurnal.hukumonline.com/, diakses 29 Juni 2021

Sugangga, R., & Sentoso, E. H, (2020), Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, Jurnal of Law, 1(1), 47–61.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project