IMPLIKASI YURIDIS DEWAN PENGAWAS KPK DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Sena Kogam MNVI

Abstract


ABSTRACT

The formation of the KPK Supervisory Board, which has sparked controversy in various elements of society, both political elites and civil society, is of more concern because KPK is an institution with the highest level of public trust compared to other institutions. Based on this background, this paper raises the formulation of the problem as follows: 1) what is the legal ratio for the formation of the Supervisory Board of the Corruption Eradication Commission in Law Number 19 of 2019 concerning the Second Amendment to Law Number 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission. (2) The Role of the Authority of the Supervisory Board of the Corruption Eradication Commission in Law Number 19 of 2019 concerning the Second Amendment to Law Number 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission. This research is a normative juridical law research. This shows that the legislative ratio of the formation of the KPK Supervisory Board to be a balancer, check and balance in eradicating corruption in Indonesia and the formation of the KPK Supervisory Board prevents the performance of the KPK which abuses power and is selective in following up corruption cases in Indonesia. The role of the KPK Supervisory Board's authority in the juridical study is relevant to the initial objective of the KPK Supervisory Board's establishment. This relevance is reinforced by the Constitutional Court Decision Number 70/PUU-VVII/2019, the juridical consequence that the Supervisory Board cannot interfere with judicial authority (pro Justitia). Keywords: Juridic Implications, The Supervisory Board Of The Corruption Eradication Commission.

ABSTRAK

Pembentukan Dewan Pengawas KPK yang menuai kontroversi diberbabagai elemen masyarakat, baik elite politik maupun Masyarakat sipil, menjadi perhatian lebih karena KPK merupakan lembaga dengan tingkat kepercayaan masyarakat tertinggi di bandingkan dengan lembaga lainnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1) Apa ratio legis pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Undang-Undang Nomor 19 1 Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) Peran Kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normative. ini menunjukkan bahwa ratio legis pembentukan Dewan Pengawas KPK untuk menjadi penyeimbang, check and ballances dalam memberantas korupsi di Indonesia dan pembentukan Dewan Pengawas KPK mencegah kinerja KPK yang abuse of power dan tebang pilih dalam menindaklanjuti kasus krupsi di Indonesia. Peran Kewenangan Dewan Pengawas KPK dalam kajian yuridis relevan dengan tujuan awal terbentuknya Dewan Pengawas KPK. Relevansi tersebut diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-VVII/2019, konsekuensi yuridis Dewan Pengawas tidak dapat mencampuri kewenangan judisial (pro Justitia) Kata Kunci: Implikasi Yuridis, Dewan Pengawas


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

H. Zainal Asikin, 2011. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,

Jimly Asshiddiqie. 2017. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ni’matul Huda dan Imam Nasef. 2017. Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta:

Kencana.

Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jurnal

Gunawan A. Tauda. 2011. Kedudukan Komisi Negara Independen dalam Struktur Ketatanegaraan Republik

Indonesia. Jurnal Pranata Hukum Vol. 6, No. 2, Juli 2011

Hasil Kajian wewenang penyidik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Naskah akademik RUU

Republik Indonesia tentang perubahan kedua atas No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi.

Hasil Kajian Wewenang Penyidik dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2002. Naskah akademik rancangan

Undang-undang Republik Indonesia tentang perubahan kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi

Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.

Internet

Kronologi Kasus Mulyana Versi BPK, http://www.detiknews.com/index.php/

detik.read/tahun/2005/bulan/04/tgl/20/time/214341/idnews/346216/idkanal/10, diakses tanggal 8

September 2011.

https://nasioanal.kompas.com/read/2019/12/24/17243621/rafly-harun-persoalan-bukan-di-anggota-dewas-kpktetapi-lembaganya?page=all di akses pada tanggal 25 Mei 2021 pada pukul 22.01

Haris Prabowo. 2019. DPR Fokus Pembahasan Revisi UU KPK pada Poin SP3 dan Dewan

Pengawas.https://tirto.id/dpr-fokus-pembahasan-revisi-uu-kpk-pada-poin-sp3-dan-dewan-pengawas-eh5h

diakses pada 23 Mei 2021 pukul 21.50 WIB

Zunita Putri. 2019. Bamsoet Targetkan Revisi UU KPK Disahkan DPRPeriode 2014-2019.

https://news.detik.com/berita/d-4707626/bamsoet-targetkan-revisi-uu-kpk-disahkan-dpr-periode-2014-

diakses pada 23 Mei 2021 pukul 21.27 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project