PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG RI NOMOR 36 TAHUN 2014
Abstract
Tulisan ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan. Mendiskripsikan mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan sesuai yang tertera dalam UU RI No.36 tahun 2014. Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan pendekatan penelitian hokum normatif. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh kemudian dikumpulkan baik secara primer maupun sekunder, lalu kemudian teknik pengolahan dan analisa data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu :menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan memang sangat perlu dilakukan dengan berbagai faktor yang menyebabkannya baik yang disebabkan oleh perilaku dari pasien itu sendiri ataupun sifat kodrati dari seorang tenaga kesehatan pada umumnya, Langkah utama yang dilakukan untuk melindungi tenaga kesehatan agar tidak terseret sampai kemeja hijau ialah dengan upaya menyelesaikan suatu masalah dengan jalur mediasi yang juga merupakan amanat dari undang-undang kesehatan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project